PPKM Darurat Diperpanjang, Jokowi: Tingkat Penularan Covid-19 Masih Tinggi

20 Juli 2021, 20:24 WIB
Ilustrasi PPKM Darurat. /Instagram/

Literasi News - Presiden Joko Widodo memutuskan bahwa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali diperpanjang sampai dengan 25 Juli 2021.

Menurut Jokowi, PPKM Darurat yang berlaku mulai 3 Juli dan berakhir Selasa 20 Juli, diperpanjang karena tingkat penularan covid-19 masih tinggi.

Jokowi pun menjelaskan jika kasus covid-19 mulai terkendali, bukan tidak mungkin PPKM Darurat bisa dilonggarkan pada 26 Juli 2021.

Baca Juga: Resmi, PPKM Darurat Diperpanjang Hingga 25 Juli 2021, Berikut Keterangan Presiden Jokowi

Hal itu diumumkannya melalui konferensi pers virtual, Selasa, 20 Juli 2021 malam, dari Istana Negara di Jakarta.

“Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap,” ujarnya.

Selain itu Jokowi akan memantau dan mengevaluasi dinamika di lapangan juga mendengar suara-suara masyarakat terdampak dari PPKM.

Baca Juga: 3 Film Korea Tentang Perjuangan Keluarga Yang Banyak Menguras Air Mata

Perlu diketahui berdasarkan data Satgas COVID-19 per 20 Juli 2021, total kasus COVID-19 di Indonesia sudah mencapai 2.950.058 kasus.

Adapun kasus aktif tercatat sebanyak 550.192 orang. Korban sembuh bertambah sebanyak 29.791 orang sehingga akumulasi total yang telah sembuh adalah 2.323.666 orang.

Sedangkan mereka yang meninggal karena terpapar COVID-19 bertambah 1.280 orang sehingga total kematian akibat COVID-19 di Indonesia adalah 76.200.***

Editor: Zaenal Mutaqin

Tags

Terkini

Terpopuler