Tagar Tangkap Joseph Paul Zhang Menggema di Twitter, Bersama Interpol Polri Buru Pelaku

18 April 2021, 17:19 WIB
Joseph Paul Zhang kini diburu Polri dan Interpol karena mengaku sebagai Nabi ke-26. /Tangkapan layar Youtube Jozeph Paul Zhang

Literasi News - Nama Joseph Paul Zhang kini tengah ramai diperbincangkan netizen di dunia maya lantaran video provokasi yang ia unggah di YouTube miliknya.

Dalam videonya Joseph Paul Zhang melakukan penistaan agams terhadap agama Islam dengan menyebut dirinya sebagai nabi ke 26 dan menghina Nabi Muhammad SAW.

Di media sosial Twittet netizen ramai-ramai meminta Joseph Paul Zhang ditangkap, tagar #TangkapJosephPaulZhang masuk dalam percakapan yang banyak dibicarakan di Twitter.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Siapkan 31 Pos untuk Pengamanan dan Penyekatan Larangan Mudik Lebaran 6-17 Mei 2021

Baca Juga: Barcelona Juara Copa del Rey 2020-2021, Tundukan Athletic Bilbao Empat Gol Tanpa Balas

Tagar #TangkapJosephPaulZhang hingga Minggu, 18 April 2021 pukul 16.48 WIB tercatat sebanyak 2.584 cuitan.

Sementara itu mengenai hal ini kepolisian dar Bareskrim Polri memastikan tengah memburu pelaku yakni Joseph Paul Zhang.

Tim penyeldik Bareskrim Polri juga sedang melengkapi dokumen penyelidikan kasus ini.

Hal tersebut disampaikan Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Agus Andrianto dalam keterangannya Minggu, 18 April 2021.

Baca Juga: Kabar Baik, Intensitas Siklon Tropis Surigae akan Meningkat 24 Jam ke Depan. BMKG: Cenderung Menjauh

Baca Juga: BMKG Hari ini, 18 April 2021. Waspada Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang di Jawa Barat

Agus Andrianto menyampaikan Joseph Paul sudah tidak berada di Indonesia sejak Januari 2018 lalu, hak itu terungkap data perlintasan imigrasi.

"Kami telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi dengan sangat baik. Data yang bersangkutan memang telah meninggalkan Indonesia sejak 2018 lalu dan belum tercatat kembali," kata Komjen Pol Agus Andrianto dikutip Literasinews.com dari PMJNews Minggu, 17 April 2021.

Meskipun demikian Agus memastikan pihaknya dengan kepolisian luar negeri atau Interpol dalam memburu pelaku.

"Mekanisme penyelidikan pun telah berjalan bersama dengan pihak kepolisian luar negeri. Jika sudah diketahui, mau enggak mau negara tersebut harus mendeportasi yang bersangkutan. Terkait dengan status DPO nanti akan segera diterbitkan," ujarnya.***

 

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: Twitter PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler