Jelang Sidang Perdana Rizieq Shihab, Munarman Pastikan Kuasa Hukum Sudah Siap 100 Persen

15 Maret 2021, 19:30 WIB
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab memasuki babak baru dalam lanjutan kasus pelanggaran prokes dan kekarantinaan kesehatan. /Antara/Fauzan/foc/aa/

Literasi News - Eks Iman Besar FPI Rizieq Shihab akan menjalani sidang perdana terkait kasus kerumunan dan penghasutan dalam pesta pernikahan anaknya di Petamburan beberapa bulan yang lalu.

Pelaksanaan sidang perdana Rizieq Shihab itu akan digelar digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur besok Selasa, 16 Maret 2021.

Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Munarman menyebut dalam mendampingi kasus itu, tim hukum sudah siap 100 persen.

Baca Juga: Jangan Dulu Ganti TV, Ini Solusi Jitu Saat Pemerintah Menghentikan Siaran TV Analog 2 November 2022

Baca Juga: Ratusan Pegawai dan Anggota DPRD Cianjur Jalani Vaksinasi Tahap Dua Dosis Kedua

"Insya Allah tim hukum siap 100 persen untuk sidang besok. Mulai dari materi perkara hingga hal teknis lainnya," kata Munarman dikutip Literasinews.com dari Pikiran-Rakyat.com Senin, 15 Maret 2021.

Munarman juga mengatakan akan ada 20 orang pengacara yang akan hadir untuk dampinging Rizieq Shihab di pengadilan.

"Insya Allah banyak, ada lebih dari 20 pengacara yang akan mendampingi HRS besok," katanya.

Baca Juga: Berkat Dukungan dari Para Kyai, DPC PKB Kota Depok Optimis Raih Tujuh Kursi Legislatif di Pemilu 2024

Baca Juga: Lancarakan Kritik Pedas Kepada Pemerintah, Amien Rais Sebut Hubungan Jakarta-Beijing Semakin Kuat

Namun dalam pernyataannya itu Munarman tidak merinci nama-nama 20 orang pengacara tersebut.

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel "20 Pengacara Akan Dampingi Sidang Perdana Rizieq Shihab Besok" adapun terkait dengan kehadiran Rizieq Shihab dalam persidangan, Munarman belum bisa memastikannya.

Namun Munaraman melanjutkan berdasarkan aturan dalam KUHAP Pasal 154 KUHAP jo Pasal 196 KUHAP yang mengharuskan kehadiran terdakwa di ruang sidang.

Baca Juga: Segera Siapkan Budget untuk Ganti TV, Siaran Analog Akan Dihentikan 2 November 2022. Berikut Ini Penjelasannya

"Menurut KUHAP terdakwa wajib hadir dalam persidangan, kita lihat saja besok," tuturnya.

Sementara ditempat terpisah kuasa hukum Rizieq lainnya, Aziz Yanuar menuturkan beberapa pengacara yang akan dihadirkan diantaranya Munarman, Alamasyah Hanafiah, Eka Rahendra, Kurnia.

Kemudian Kamil Pasha, Wisnu Rakadita, Achmad Andi, Baihaqi, Dwi Heriadi, Agung, Sumadi Atmadja, Habib Novel, Ikhwan Tuankotta, Nasrullah, Herry Aryanto dan masih banyak yang lainnya.

Baca Juga: Wacana Presiden Tiga Periode, Wasekjen PDIP Ahmad Basarah Menilai Dua Periode Sudah Ideal

Dalam kasus ini, Rizieq Shihab dijerat kasus ugaan penghasutan dan kerumunan di Petamburan. Total ada enam berkas perkara yang dilimpahkan dari jaksa penuntut umum (JPU) kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Berkas perkara pertama nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Rizieq Shihab.

Kedua nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Ketiga nomor 223/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat.

Kemudian, keempat nomor 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Muhammad Hanif Alatas.

Kelima dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim atas nama terdakwa Rizieq Shihab. Terakhir dengan nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Rizieq.***(Muhammad Rizky Pradila/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler