KPK Endus Banyak Proyek di Cimahi Dikerjakan Perusahaan Milik Wali Kota Cimahi non Aktif Ajay M. Priatna

9 Februari 2021, 12:24 WIB
Dokumetasi Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna. KPK melacak perusahaan milik Ajay yang mengerjakan berbagai proyek infrastruktur di Kota Cimahi. /Pikiran-rakyat.com/Ririn Nur Febriani


Literasi News - Komisi Pemberantasan Korupsi telah memegang data terkait aset-aset milik tersangka Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna (AJM). Ajay terjerat pada kasus suap dalam perizinan di Kota Cimahi, tahun anggaran 2018-2019.

Data kepemilikan berbagai aset Ajay tersebut telah dikonfirmasi kepada seorang saksi yang menjalani pemeriksaan pada Senin, 8 Februari 2021. Saksi yang dimintai keterangan itu adalah Tetap Hidayat, dari pihak swasta.

"Tetep Hidayat dikonfirmasi terkait dengan kepemilikan berbagai aset milik tersangka AJM," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Selasa, 9 Februari 2021, seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Kemenag Serahkan SK CPNS Formasi Tahun 2019

Pada hari Senin kemarin, KPK juga meminta keterangan dari tiga orang lainnya. Ketiganya adalah saksi untuk tersangka Ajay.

Ketiga orang tersebut ialah Plt Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat Kota Cimahi Reri Marliah, karyawan PT Trisakti Manunggal Perkasa Internasional (TMPI) Ridwan, dan Rudi Setiawan dari CV Indra Nugraha Rudi Setiawan.

Saksi Reri Marliah dimintai keterangan seputar pengetahuannya tentang berbagai proyek yang dilaksanakan di RSUD Cimahi. Khususnya proyek-proyek yang pelaksanaannya perusahaan milik tersangka Ajay.

Baca Juga: BANJIR PANTURA, Tengah Malam Mensos Risma Pantau Dapur Umum di Pengungsian Indramayu

Saksi Ridwan diperiksa terkait dugaan adanya persentase penghitungan keuntungan atas berbagai proyek di Kota Cimahi yang dikerjakan oleh PT TMPI. Uang tersebut lalu diberikan kepada tersangka Ajay.

"Rudi Setiawan (swasta CV Indra Nugraha) didalami pengetahuannya terkait dengan berbagai proyek yang diduga dikelola oleh tersangka AJM di Kota Cimahi," kata Ali.

Selain Ajay, KPK ptelah menetapkan Komisaris Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda, Kota Cimahi Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka. Hutama adalah tersangka pemberi suap kepada Ajay.

Baca Juga: Mulai Februari 2021, Diskon Subsidi Tarif Listrik Ada Pembatasan Jam Pemakaian. Simak Penjelasannya

Untuk Hutama, KPK telah melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Tim JPU KPK tinggal menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan.

Ajay diduga telah menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar terkait perizinan RSU Kasih Bunda Tahun Anggaran 2018-2020.

Pemberian kepada Ajay telah dilakukan 5 kali di beberapa tempat dengan total Rp1,661 miliar. Pemberian dilakukan sejak 6 Mei 2020 dan terakhir tanggal 27 November 2020 sebesar Rp425 juta. ***

Editor: Dipo Sasono

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler