KPK Periksa 14 Orang Terkait Kasus Suap Rp8,5 miliar untuk Anggota DPRD Jabar

30 November 2020, 16:46 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 14 orang terkait kasus korupsi di Indramayu /ANTARA/

Literasi News - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat Tahun 2019. Sebelumnya, dalam kasus itu, KPK telah menetapkan anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim sebagai tersangka.

Abdul Rozaq Muslim adalah anggota DPRD Jabar periode 2014-2019 dan periode 2019-2024. Dia dari daerah pemilihan XII (Kab. Indramayu, Kab/Kota Cirebon).

Sebagai tindak lanjut kasus tersebut, KPK memanggil 14 orang untuk diperiksa sebagai saksi, pada Senin, 30 November 2020. Pemeriksaan mengambil tempat di Mapolres Kota Cirebon.

Baca Juga: Inilah 10 Rekomendasi untuk Sekolah, Menjelang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 2021

"Hari ini, bertempat di Kantor Kepolisian Resor Cirebon Kota, Kota Cirebon, Jawa Barat diagendakan pemeriksaan 14 saksi untuk tersangka ARM (Abdul Rozaq Muslim/anggota DPRD Jawa Barat 2014-2019 dan 2019-2024)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Senin, 30 November 2020, seperti dikutip dari Antara.

Berikut saksi-saksi yang diperiksa KPK di Polresta Cirebon :

1. Kepala Dinas Pertanian Indramayu, Takmid
2. Direktur Utama PT Cahaya Purnama Indah, Iman Sukirman
3. Norry Hidayat dari PT Alfindo Wijaya Mandiri
4. Mantan Kabid Jalan Dinas PUPR Indramayu, Wempi Triyono
5. Kabid Pengembangan Sumber Daya Air (PSDA) Dinas PUPR Indramayu, Kafidun

Baca Juga: Jadi Trend, Ikuti Yuk Model Baju Tidur Ala Nagita Slavina
6. Masdi (swasta) dari unsur swasta
7. Yahya (sopir)
8. Tita Juwita (wiraswasta)
9. Andrian (staf Bank bjb)
10. Mista (wiraswasta)
11. Direktur PT Wijaya Putra Parahiyangan Dadang Juhata
12. Wanto (Pemilik CV Putra Widasari)
13. Direktur CV Sumber Sedayu Badrudin
14. Direktur CV Saka Karya Nawawi Kasnadi.

Baca Juga: Selamat Kim Seon Ho Mentor Tegas “Start-Up” Mendapatkan Penghargaan AAA 2020

Seperti diberitakan pada Senin 16 November 2020, KPK telah menetapkan Rozaq sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019. KPK menduga Rozaq menerima aliran dana Rp8,5 miliar dalam kasus tersebut.

Tersangka Rozaq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: MASATA Siap Dorong Ekonomi Pedesaan Melalui Potensi Wisata

Sebelumnya dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu Supendi (SP), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.

Empat orang itu telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap. ***

 

Editor: Dipo Sasono

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler