Guru Madrasah, Dosen PT Keagamaan, Kepala Sekolah, dan Pengawas Dapatkah Jatah BSU 1,8 Juta?

- 18 November 2020, 18:28 WIB
Ilustrasi BSU Kemendikbud
Ilustrasi BSU Kemendikbud /Literasi News/

Literasi News - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) adalah bantuan keuangan seebsar Rp1,8 juta yang diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non PNS).

PTK tersebut meliputi dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi, di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.

Bantuan dengan total anggaran lebih dari Rp3,6 triliun ini disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020.

“Bantuan Subsidi Upah untuk membantu para ujung tombak pendidikan yang telah berjasa membantu pendidikan anak-anak kita,” tegas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, pada peluncuran BSU Kemendikbud, di Jakarta, Selasa 17 November 2020.

Dalam laman resmi Kemendikbud dijelaskan siapa saja yang berhak menerima bantuan tersebut. Para penerima BSU Kemendikbud adalah:

1. Pendidik non-PNS

1. guru;

2. dosen;

3. guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah;

Halaman:

Editor: Atep Abdillah Kurniawan

Sumber: KEMENDIKBUD RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x