Ia berharap data data yang sangat pribadi tidak perlu dimunculkan. Selain itu kejadian ini diharapkan bisa menjadi perhatian berbagai pihak terkait termasuk Kemendikbud dan pihak banknya.
Baca Juga: Sekolah Dibuka Januari, Syaiful Huda: Harus dengan Protokol Ketat
Seperti diketahui, proses pencairan BSU Kemendiibud sudah dimulai. Setiap PTK non PNS penerima BSU mendapatkan dana Rp1,8 juta, belum dipotong PPh. Penerima merupakan PTK berstatus non-PNS yang bertugas di sekolah negeri/swasta dan perguruan tinggi negeri/swasta di lingkungan Kemendikbud.
Mereka meliputi dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.
Total yang akan mendapat BSU 2.034.732 orang. Mereka terdiri dari dosen pada PTN dan PTS (162.277 orang), guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta (1.634.832 orang), serta tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi (237.623 orang).
Baca Juga: Rawan Hoax, Warga Sekitaran Merapi Harus Selalu Cek Infonya ke Link Ini
Mereka yang akan menerima BSU harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Tidak menerima subsidi bantuan/subsidi upah dari Kemenaker sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
3. Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
4. Tidak menerima kartu prakerja dan bantuan subsidi gaji dari Kemnaker sampai tanggal 1 Oktober 2020
5. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.***