4. Tidak menerima kartu prakerja dan bantuan subsidi gaji dari Kemnaker sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
5. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.
Untuk mengetahui bahwa PTK adalah calon penerima dan mekanisme pencairannya, berikut penjelasan dari Kemendikbud :
Baca Juga: Temuan Baru Positif Covid-19 Bermunculan, Pjs Bupati dan Kapolres Cianjur Serukan Perketat Prokes
- Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiapPTK penerima BSU
- Bantuan disalurkan bertahap sampai akhir november
- PTK pada sekolah negeri/swasta mengakses info GTK di info.gtk.kemdikbud.go.id bagi atau Pangkalan Data Dikti pddikti.kemdikbud.go.id bagi para dosen dan tenaga pendidik di PTN/PTS.
- Setelah mengakses link di atas, PTK akan menemukan informasi terkait status pencairan bantuan rekening bank setiap PTK dan lokasi cabang bank penyalur.
Setelah sudah memastikan masuk dalam GTK atau PDDikti, PTK menyiapkan dokumen persyaratan BSU yaitu
Baca Juga: RSHS Bandung Mulai Kewalahan, DPRD Jabar Dukung Hotel Dijadikan Ruang Isolasi Pasien Covid-19