Ratusan Ribu Data Detil Pribadi Bocor ke Publik, Calon Penerima BSU Kemendikbud Protes

- 19 November 2020, 17:59 WIB
Data dari Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Jabar menunjukkan data-data pribadi para calon penerima BSU Kemendikbud
Data dari Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Jabar menunjukkan data-data pribadi para calon penerima BSU Kemendikbud /Dok. Literasi News/

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada

- SK penerima BSU yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti

-Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani

Baca Juga: Semakin Seru! Jodha Akbar Hari Ini: Jodha Jelaskan Kepada Jalal Alasan Sembunyikan Kehamilannya

Setelah berkas-berkas tadi sudah siap, PTK mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU

- PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa

- PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.

Total anggaran yang dialokasikan Kemendikbud untuk BSU tersebut ialah Rp3,66 triliun.

Nilai BSU untuk setiap PTK non PNS ialah Rp1,8 juga per orang. Setiap PTK berhak mendapat 1 kali BSU.

Halaman:

Editor: Dipo Sasono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah