- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
- SK penerima BSU yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti
-Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani
Baca Juga: Semakin Seru! Jodha Akbar Hari Ini: Jodha Jelaskan Kepada Jalal Alasan Sembunyikan Kehamilannya
Setelah berkas-berkas tadi sudah siap, PTK mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU
- PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa
- PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.
Total anggaran yang dialokasikan Kemendikbud untuk BSU tersebut ialah Rp3,66 triliun.
Nilai BSU untuk setiap PTK non PNS ialah Rp1,8 juga per orang. Setiap PTK berhak mendapat 1 kali BSU.