Ada Rp1,8 juta untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS, Tapi Harus Memenuhi 5 Syarat Ini

- 16 November 2020, 13:20 WIB
Logo Kemendikbud
Logo Kemendikbud /Kemendikbud.go.id/


Literasi News - Sejumlah kabar gembira menyeruak dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, pada Senin, 16 November di Jakarta. Salah satunya bantuan subsidi upah.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda. Dalam rapat itu, kata Huda, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memaparkan beberapa hal terkait kondisi terkini pendidikan di Indonesia.

Namun, ada hal yang menjadi angin segar bagi para pendidik. "Bahwa, Kemendikbud akan memberikan Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-PNS di lingkup Kemendikbud," ujar Huda. 

Pengajuan BSU tersebut berpatokan pada Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Sekjen Kemendikbud sebelumnya. Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 19 Tahun 2020.

Baca Juga: 13 Jemaah Umroh Indonesia Positif Covid, Ini 5 Temuan Tim Koordinasi dan Pengawasan Kemenag

Isi peraturan nomor 19 itu adalah tentang petunjuk teknis penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pendidik dan tenaga kependidikan dalam penanganan dampak Covid-19.

Lalu, siapa saja yang berhak mendapat BSU dari Kemendikbud tersebut. Adalah mereka yang tercatat sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang berstatus
non-PNS yang bertugas di sekolah dan perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.

Para PTK itu meliputi dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu 'Mago' dari GFRIEND, yang Terinspirasi Mitologi Korea

Total sasaran yang akan mendapat BSU tersebut adalah 2.034.732 orang. Mereka terdiri dari

1. Dosen pada PTN dan PTS (162.277 orang)

Halaman:

Editor: Dipo Sasono

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah