Sekjen FSG Nilai UU Cipta Kerja Bertentangan Dengan Semangat UUD 45

- 7 Oktober 2020, 14:23 WIB
Ilustrasi : Ribuan buruh di Kabupaten Cianjur unjuk rasa Kantor DPRD, mereka menolak UU Cipta Kerja, Selasa 6 November 2020.
Ilustrasi : Ribuan buruh di Kabupaten Cianjur unjuk rasa Kantor DPRD, mereka menolak UU Cipta Kerja, Selasa 6 November 2020. /Literasi News/Angga

 

Literasi News - Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja yang disahkan secara resmi oleh DPR RI menjadi Undang-undang (UU) Cipta Kerja pada hari Senin 5 Oktober 2020, ternyata menuai kontra dalam dunia pendidikan.

Terkait ada pasal di dalamnya yang mengecam pendidikan hak rakyat, hal ini dikhawatirkan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menjadi jalan masuk kapitalisasi pendidikan.

Sekjen FSGI Heru Purnomo mengatakan, ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 26 yang memasukkan entitas pendidikan sebagai sebuah kegiatan usaha.

Baca Juga: 1.099 Mahasiswa Baru IPDN di Test Swab Covid 19, 11 Orang Hasilnya Positif

Kemudian pasal 65 menjelaskan pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU ini.

Ayat (2) mengatakan, ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pada draft yang beredar sebelum pengesahan UU Cipta kerja, dalam Paragraf 12 Pendidikan dan Kebudayaan, Pasal 65 dinyatakan bahwa (1) Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

Baca Juga: Berikut Jadwal Tayangan TV SCTV Hari Ini, Rabu 7 Oktober 2020.

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x