Sekjen FSG Nilai UU Cipta Kerja Bertentangan Dengan Semangat UUD 45

- 7 Oktober 2020, 14:23 WIB
Ilustrasi : Ribuan buruh di Kabupaten Cianjur unjuk rasa Kantor DPRD, mereka menolak UU Cipta Kerja, Selasa 6 November 2020.
Ilustrasi : Ribuan buruh di Kabupaten Cianjur unjuk rasa Kantor DPRD, mereka menolak UU Cipta Kerja, Selasa 6 November 2020. /Literasi News/Angga

(2) Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Keberadaan pasal ini sama saja dengan menempatkan pendidikan sebagai komoditas yang diperdagangkan,” katanya, Rabu 7 Oktober 2020.

Menurutnya, sesuai dengan pasal 1 huruf d UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, mendefinisikan “usaha” sebagai setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.

Baca Juga: Legenda Rock Dunia, Gitaris Eddie Van Halen Meninggal Dunia

Menurut Heru, kalau pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU ini (UU Cipta Kerja), maka berarti menempatkan pendidikan untuk mencari keuntungan, padahal pendidikan adalah usaha sosial bukan untuk mencari keuntungan.

“Dengan demikian, hal ini jelas-jelas bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan salah satu tujuan negara adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, dan pasal 31 UUD 1945 hasil amandemen menyatakan bahwa pendidikan itu merupakan hak yang dimiliki oleh setiap warga dan negara wajib memenuhinya dalam kondisi apapun,” ujar Heru.***

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x