Wamenag: Penerima Bantuan Tidak Berhutang Jadi Manfaatkan untuk Pencegahan Covid, Tolak Pemotongan

- 6 Oktober 2020, 09:51 WIB
Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi Membuka Penguatan Kompetensi Pencerama Agama di Jakarta.*
Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi Membuka Penguatan Kompetensi Pencerama Agama di Jakarta.* / Humas Kemenag/
Literasi News - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi menegaskan penerima bantuan tidak berhutang terhadap siapapun sehingga tidak boleh ada yang memotong bantuannya untuk diberikan kepada siapapun. 
 
“Bantuan ini merupakan bentuk perhatian negara terhadap pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan, terutama dalam menghadapi pandemi Covid-19. Manfaatkan untuk pencegahan Covid dan tolak segala bentuk pemotongan!," katanya melalui laman kemenag.go.id.
 
Isu pemotongan bantuan pesantren sempat muncul pada pencairan tahap I. Sebagai antisipasi, Kemenag telah melakukan perbaikan teknis pencairan dan mengumumkan daftar nama bantuan melalui website agar mudah diakses.
 
 
“Jika memang terbukti ada kasus pemotongan pada pencairan tahap I, kami tentu sangat kecewa. Ini harus diproses hukum. Itjen Kemenag juga tengah melakukan investigasi. Mesti diingat bahwa dalam situasi pandemi, ada pemberatan sanksi hukum atas tindak pidana korupsi,” tegasnya.
 
Kementerian Agama menerima amanah berupa anggaran sebesar Rp2,599 triliun untuk membantu pesantren dan pendidikan keagamaan Islam di masa Covid-19. Anggaran ini disalurkan dalam bentuk Bantuan Operasional (BOP) untuk 21.173 pesantren, terdiri atas 14.906 pesantren dengan kategori kecil (50-500 santri), 4.032 pesantren kategori sedang (500-1.500 santri), dan  2.235 pesantren kategori besar dengan santri di atas 1.500 orang.
 
Selain bantuan operasional, Kemenag juga memberikan bantuan pembelajaran daring kepada 14.115 lembaga. Masing-masing lembaga mendapat Rp15juta, namun diberikan per bulan Rp5juta selama tiga bulan. BOP juga disalurkan untuk 62.153 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan 112.008 Lembaga Pendidikan Al Qur'an (LPQ). Masing-masing MDT dan LPQ akan mendapat Rp10juta.
 
 
“Bantuan yang cair pada tahap pertama sebesar Rp930.835.000.000, bantuan yang cair tahap kedua sebesar Rp1.089.560.000.000. Jadi totalnya 2.020.395.000.000,-,” jelas Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono.***

Editor: Hasbi

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x