PGRI Sambut Gembira Perpres no 98 tahun 2020, Nasib Guru Honorer Jadi Ada Kejelasan

- 1 Oktober 2020, 10:11 WIB
Ilustrasi Guru Honorer
Ilustrasi Guru Honorer /Foto : dok.pikiran-rakyat.com/

Literasi News - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)  menyambut gembira kabar telah ditandatanganinya Perpres 98/2020 tentang Gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain itu mengapresiasi juga pemerintah yang sudah menaruh perhatian kepada nasib guru.

 
"Penantian panjang rekan-rekan akhirnya terjawab sudah dengan ditandatanganinya perpres No 98 ini. Sehingga nasib para guru honorer yang lolos seleksi PPPK menjadi ada kejelasan. PGRI mengucapkan terima kasih kepada pemerintah, setelah klaster pendidikan resmi dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja. Perpres No 98 tahun 2020 mengatur tentang Gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan PPPK, " ujar Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi dalam keterangan tertulisnya seperti dilansir kantor berita Antara di Jakarta, Selasa.
 

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres Nomor 98 tahun 2020, tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Perpres tersebut kini dalam proses administrasi di Kementerian Hukum dan HAM untuk selanjutnya diundangkan.

"Presiden sudah menandatangani Perpres 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Senin (28/9/2020).***

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x