Perda Pesantren, Kado dari PKB. Pulihkan Ekonomi Jabar dengan BUMP (Badan Usaha Milik Pesantren)

- 23 Februari 2021, 09:42 WIB
Sidkon Djampi, Ketua Pansus VII Raperda fasilitas penyelenggaraan pesantren, DPRD Jawa Barat.
Sidkon Djampi, Ketua Pansus VII Raperda fasilitas penyelenggaraan pesantren, DPRD Jawa Barat. /Zaenal Mutaqin/Literasi News

Literasi News - Pemprov dan DPRD Jawa Barat (Jabar) resmi mengesahkan Perda Pesantren dalam rapat paripurna yang digelar, Senin 1 Februari 2021 lalu. Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyegerakan penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Pesantren sebagai turunan Peraturan Daerah (Perda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Hal itu dilakukan agar Perda Pesantren dapat segera diimplementasikan. "Kami terus mengawasi dan semoga Pergub sebagai turunan teknis bisa betul-betul sesuai harapan Perda Pesantren," terang Sidkon Djampi, Ketua Pansus VII Raperda fasilitas penyelenggaraan pesantren, DPRD Jawa Barat.

Komitmen Sidkon dalam mengawal Pergub agar sesuai dengan perda yang telah ditetapkan. Perda pesantren no 1 tahun tahun 2021 ini adalah inisiasi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), salah satu dari sembilan agenda Jabar Lahir Batin untuk gubernur Jawa Barat.

Baca Juga: Saksikan Ikatan Cinta dan Putri Untuk Pangeran, Berikut Jadwal RCTI Hari Ini Selasa, 23 Februari 2021

Menurut Sidkon, selaku Ketua Fraksi PKB DPRD, Perda pesantren diusulkan berdasarkan temuan populasi pondok pesantren di Indonesia. Adapun berdasarkan Pangkalan Data Pondok Pesantren Kementerian Agama RI, terdapat 8.343 pesantren di Jawa Barat. jika dihitung dengan pesantren yang tidak terdata sebanyak 12 ribu pondok pesantren.

Oleh karena itu pesantren patut diperhatikan terkait perkembangan pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan harus diperhatikan perkembangannya. Hasil jerih payah PKB beserta berbagai pihak yang memiliki cita-cita sama dalam mewujudkan sistem pendidikan berkeadilan, telah menemukan titik terang.

Panitia Antar Kementerian Penyusunan Rancangan Undang-Undang Tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 48 Tahun 2019 tanggal 18 Januari 2019 telah melakukan langkah-langkah strategis.

Baca Juga: Saksikan Radha Krishna dan Kulfi, Berikut Jadwal ANTV Hari Ini Selasa, 23 Februari 2021

Langkah tersebut telah berhasil merubah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren menjadi UU Nomor 18 Tahun 2019 melalui Rapat Paripurna DPR yang berlangsung 24 September 2019. Namun diterbitkannya Undang-undang yang mengatur tentang pesantren baru sebagai langkah awal.

Langkah berikutnya setelah dijadikannya Undang-undang (UU) tentang pesantren, Panitia Khusus (Pansus) kemudian melanjutkan pengawalannya dengan mengusulkan Perda pesantren Provinsi Jawa Barat. Per 10 Febuari, Perda Jawa Barat tentang pesantren ditanda-tangani oleh Gubernur, dengan nama Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yakni Perda No 1 tahun 2021.

Langkah Pansus berikutnya, setelah Perda Pesantren ditanda-tangani yakni mengawal lahirnya Pergub. Sebab Pergub merupakan turunan dari Perda Pesantren yang mengatur tentang anggaran.

Baca Juga: Saksikan Bioskop Trans TV Spesial Gods Of Egypt, Berikut Jadwal Trans TV Hari Ini Selasa, 23 Februari 2021

Bagi Sidkon, capaian ini sangat menggembirakan. Dengan adanya Perda Pesantren diharapkan tidak akan ada lagi pesantren yang tertinggal bahkan terbelakang terkait fasilitas, dan recognisi serta afirmasi.

Sidkon membahas lebih jauh lagi, bahwa dengan adanya Perda Pesantren maka akan ada kesempatan dalam mewujudkan satu pesantren satu BUMP (Badan usaha milik pesantren).

Hal ini sesuai arahan dari Perda Pesantren yang membahas tiga point yaitu Pendidikan, Dakwah, dan Pemberdayaan. "Perda ini (pesantren), menjadi alat untuk berkolaborasi dengan dinas-dinas serta Kesbangpol dalam mengupgrade dua point yang termaktub pada Perda (Pesantren) yaitu, dakwah dan pemberdayaan," katanya.

Baca Juga: Hari ini 23 Februari 2021 Mulai Berlaku Perpanjangan PPKM Skala Mikro Hingga 8 Maret 2021

Menurutnya, Perda ini akan meningkatkan kualitas dan kreativitas santri. Santri akan dibina langsung oleh Kesbangpol agar memahami materi kebangsaan. Lalu, mereka pun akan diberikan pemahaman tentang kejurnalistikan oleh Kominfo.

Hal ini sebagai langkah kecil dalam mengupgrade kualitas santri. Sedangkan dalam point pemberdayaan, santri akan dibina supaya mandiri setelah berdaya nantinya mampu membangun usaha sendiri. Mereka nantinya akan dibina oleh dinas pertanian, peternakan, dan perdagangan.

"Jadi, santri menghasilkan produk, pemerintah menyediakan pasarnya. Ya, seperti BUMDESlah, tapi BUMP (Badan Usaha Milik Pesantren). Polanya seperti ini, santri menghasilkan produk, pesantren sebagai pengumpul produk santri dan pemerintah sebagai (penyedia) pasarnya," tukas Sidkon.

Baca Juga: Samsat Keliling Majalengka Hari Ini, Selasa 23 Februari 2021

Namun, semua ini tidak akan bisa diimplementasikan karena Pergub Jawa Barat belum ada. Selain itu Pemda Kabupaten serta Kota harus berkerja-sama juga dengan cara membuat Perda di daerahnya masing-masing.

Sehingga dalam mewujudkan Badan Usaha Milik Pesantren dan Pembangunan Keagamaan bisa ideal anggarannya, tidak hanya menggunakan anggaran dari Pemprov Jabar. "Harapan saya, segerakan Pergub Pesantren, dan kolaborasi Pemda Kabupaten serta Kota dalam merespon Perda Pesantren No 1 Tahun 2021," tutupnya.***

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x