Baca Juga: Alhamdulillah, Layanan Pendaftaran Keberadaan Pesantren Sudah Dibuka, Buka LInknya di Sini
3. Untuk pendaftaraan kali ini ada sejumlah penambahan persyaratan dokumen kelengkapan dan isian data dasar pesantren. Penambahan tersebut dikarenakan tidak adanya lagi ketentuan perpanjangan izin terdaftar pesantren, sehingga isian informasi data dasar pesantren dan dokumen kelengkapan diupayakan dapat terlengkapi saat awal pendaftaran.
4. Untuk pendaftaran keberadaan Pesantren Cabang, dapat diajukan oleh pimpinan Pesantren Induk maupun diajukan atas dasar kerjasama dengan pesantren lain yang harus ditambahkan dengan naskah perjanjian kerjasama.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghafur menjelaskan, Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren merupakan turunan dari Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren.
Baca Juga: Bacaan Doa Bila Menghadapi Perkara Berat Yang Tidak Terelakan
Juknis tersebut menjelaskan tentang klasifikasi pesantren, mekanisme pendaftaran keberadaan pesantren, penetapan izin terdaftar pesantren, ketentuan peralihan, hingga pembinaan, pengawasan dan layanan aduan masyarakat.
"PMA 30 tahun 2020 mewajibkan seluruh pesantren, baik yang telah didirikan maupun yang akan didirikan, untuk memiliki izin terdaftar pada Kementerian Agama. Hal itu diwujudkan dalam bentuk Piagam Statistik Pesantren (PSP) yang memuat Nomor Statistik Pesantren (NSP)," terang Waryono.***