Waryono menambahkan, izin terdaftar pesantren berlaku sepanjang pesantren bersangkutan memenuhi ketentuan pendirian.
Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Purwakarta Hari Ini, Jumat 29 Januari 2021, Ada di 3 Tempat
Dengan demikian, pesantren harus melakukan pemutakhiran data guna memudahkan Kemenag dalam melakukan pembinaan.
Sampai saat ini, baru 30.491 pesantren saja yang sudah memiliki izin terdaftar. Bagi pesantren yang sudah mengantongi izin terdaftar, maka pihak yang bersangkutan secara hukum telah diakui (recognize) oleh Kementerian Agama RI.
Dengan zin tersebut, pesantren bisa melakukan kegiatan serta program yang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Baca Juga: Masya Allah, Fenomena Langka Malam Ini Posisi Bulan Purnama Tegak Lurus dengan Ka’bah
Selain itu, pesantren juga berhak mendapatkan pembinaan, fasilitasi, dan hal-hal lain yang melekat berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Ia beharap, ke depan, pendataan tanda daftar pesantren semakin tertata dengan baik, tertib administrasi, dan yang jelas semakin kuat peranannya di masyarakat.***