Bima menyadari di dalam Undang-Undang memang tidak dicantumkan mengenai jaminan pensiun bagi PPPK. Namun, bukan berarti tidak boleh di desain lagi, pemerintah berupaya mendesain tata cara untuk mendapatkan pensiun bagi PPPK.
Baca Juga: Liga Italia Senin Dini Hari, Inter Milan vs Juventus. Siaran Langsung di RCTI
"Jadi ini upaya-upaya yang sedang kami lakukan untuk memberikan kesejahteraan yang memadai baik gaji, pendapatan hak dan perlindungan, maupun juga kesempatan atau kemungkinan untuk mendapatkan jaminan pasca kerja atau pensiun," katanya.
Sebelumnya, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono dalam pernyataan tertulisnya menjelaskan, perbedaan utama antara ASN berstatus PNS dan PPPK terletak pada jaminan pensiun, dengan sistem pensiun yang ada sekarang ini dana pensiun belum bisa diberikan kepada PPPK
Namun, tidak tertutup kemungkinan PPPK memperoleh pensiun melalui perubahan mendasar dari skema pensiun pay-as-you-go (manfaat pasti) menjadi fully-funded (iuran pasti).
Baca Juga: Air Sungai Meluap, Kualitas dan Pasokan Air Bersih Terganggu
Dengan adanya perubahan sistem pensiun dan jaminan hari tua itu, nantinya tidak akan ada perbedaan kesejahteraan signifikan antara PNS dan PPPK.***