Simak! Ini Perbedaan Mendasar PNS dan PPPK. Gaji dan Tunjangan Nyaris Setara

- 4 Januari 2021, 12:40 WIB
Ilustrasi Guru Honorer, rekruitmen PNS dan PPPK
Ilustrasi Guru Honorer, rekruitmen PNS dan PPPK /Antara Foto/Muhammad Adimaja

Literasi News - Wacana pemerintah yang akan mengubah jalur rekrutmen guru dari CPNS menjadi PPPK menuai penolakan banyak kalangan. Pasalnya dikhawatirkan bila kebijakan itu dilaksanakan bisa berdampak terhadap banyak hal, di antaranya menurunkan kualitas dan kuantitas guru di masa depan.

Dari sisi kesejahteraan antara PNS dan PPPK sering disebut sebut nyaris setara, perbedaannya hanya di jaminan pensiun. Sebab PPPK tak mendapat jaminan pensiun seperti PNS, sedangkan gaji dan tunjangan lainnya hampir sama.

Namun kenyataannya diluar gaji dan tunjangan yang didapat, ternyata banyak hal mendasar yang membuat PNS dan PPPK itu tetap berbeda.

Baca Juga: Soal Pembelajaran Tatap Muka, Terjadi Adu Mulut antara Wali Kota Depok dengan Ketua Komisi X DPR RI

Berdasarkan UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ada perbedaan mendasar antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam aturan tersebut PNS setelah diangkat hanya akan berhenti jika sudah memasuki usia pensiun, meninggal, pensiun dini, atau tidak cakap jasmani dan rohani. Sedangkan PPPK diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai jangka waktu yang ditetapkan.

“Jadi, jika dalam jangka waktu kontrak yang ditetapkan telah selesai maka PPPK bisa begitu saja diberhentikan,” kata Wakil Ketua DPR bidang Kesra A Muhaimin Iskandar, Minggu 3 Januari 2021.

Baca Juga: Hukum Tertinggi Keselamatan,Kesehatan Siswa,Komisi X Minta Pembelajaran Tatap Muka Dipertimbangkan

Dengan dasar itu, Ia menegaskan rencana penghapusan jalur CPNS bagi guru harus ditolak. "Kami menilai bila kebijakan ini dilaksanakan dalam jangka panjang akan menurunkan kualitas dan kuantitas guru di tanah air,” ujarnya.

Selain itu, dampak lainnya bisa menurunkan minat generasi muda di tanah air untuk memilih profesi sebagai seorang pendidik. Bagaimanapun seorang profesional juga membutuhkan jaminan kesinambungan atas profesi yang mereka geluti termasuk para pendidik.

Jika jaminan kesinambungan pekerjaan tersebut tidak bisa diberikan oleh satu bidang profesi, tertentu bisa dipastikan bakal menurunkan peminatnya.

Baca Juga: Hari Ini 4 Januari 2021, Tiga Bansos Mulai Dibagikan. Simak Penjelasannya

“Kita ini sering kontradiktif, satu sisi berharap para guru kita profesional saat mendidik anak-anak kita, namun di sisi lain kita sering memperlakukan mereka secara tidak professional. Kita hanya berharap pengabdian dari mereka, tanpa berusaha secara sungguh-sungguh mengangkat harkat dan martabat mereka,” katanya.

Oleh karena itu, Ia berharap agar guru diberikan kesempatan sama mengikuti seleksi ASN baik dari jalur PNS maupun PPPK. Keinginan pemerintah agar di masa depan ASN sebagian besar terdiri dari PPPK, baiknya dikaji lebih dalam lagi.

Sementara itu, Pengurus Besar PGRI menyampaikam pernyataan sikap terkait rencana pemerintah mengeluarkan formasi guru dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mulai tahun 2021.

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Kediri Pare Hari Ini, Senin 4 Januari 2021

Dalam pernyataan sikap PB PGRI, Jumat 31 Desember 2020, Ketua Umum PB PGRI Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd Meminta pemerintah tetap membuka dua jalur rekrutmen guru, yakni melalui CPNS dan PPPK karena ditilik dari tujuannya memiliki sasaran berbeda.

Perekrutan PPPK ditujukan untuk memberikan kesempatan dan sebagai penghargaan kepada para guru honorer yang berusia di atas 35 tahun untuk memperoleh kepastian status kepegawaiannya.

Sedangkan formasi guru CPNS membuka kesempatan bagi lulusan pendidikan di bawah usia 35 tahun yang berminat menjadi pegawai negeri sipil dan memberi kesempatan kepada guru sebagai ASN.

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi Hari Ini, Senin 4 Januari 2021

"Mohon agar Pemerintah (Kemenpan RB, Kemendikbud, BKN) mengkaji ulang rencana kebijakan tersebut," katanya.

Ia berpendapat rencana pemerintah tentang perubahan status guru tersebut bisa membuat profesi guru menjadi kurang dipandang karena tidak ada kepastian status kepegawaian dan jenjang karier.

"Kami khawatir nantinya akan terjadi penurunan kualitas pengajar di masa mendatang," ujarnya.***

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah