Literasi News - Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI menyalurkan bantuan kepada para siswa semua jenjang dengan nama program Indonesia Pintar (PIP).
Siswa yang berhak dapat bantuan PIP hingga Rp 1 juta itu adalah mereka yang merupakan pemegang kartu Indonesia Pintar (KIP) yang telah dilakukan aktivasi.
Guna memastikan Siswa/peserta didik menerima apa tidaknya bantuan PIP atau maka bisa , klik di laman https://pip.kemdikbud.go.id/ menggunakan NISN.
KIP atau Kartu Indonesia Pintar merupakan kartu identitas bagi penerima bantuan PIP. KIP ini juga menjamin siswa/peserta didik tersebut menjadi penerima bantuan pendidikan lainnya.
Bantuan PIP ini merupakan kerjasama Kemdikbud beserta Kemenag dan Kemensos untuk membantu siswa/peserta didik di usia sekolah/madrasah/Lembaga pendidikan formal atau paket penyetaraan untuk mencukupi kebutuhan sekolah/kursus.
Baca Juga: Tiga Bansos Kemensos ini Disalurkan Awal Januari 2021, Segera Siapkan Persyaratannya
Besaran bantuan PIP yang diterima siswa/peserta didik untuk setiap jenjang pendidikan pun berbeda, berikut daftar besaran dana bantuan tersebut:
1.SD/MI/Paket A : Rp450 ribu per tahun
2.SMP/MTs/Paket B : Rp750 ribu per tahun
3.SMA/SMK/Paket C : Rp1 juta per tahun
Siswa/peserta didik mendaftar ke sekolah/Lembaga pendidikan dengan persyaratan berkas berikut ini:
A.Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), jika tidak memiliki dapat diganti dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Rt/Rw setempat
B.Kartu Keluarga (KK)
C.Rapor hasil belajar siswa
Baca Juga: Rp1,8 juta Bantuan Subsidi Upah GTK Pendidikan Islam non PNS, Disalurkan Sekali Tanpa Potongan
D.Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah atau Kepala Madrasah
Selanjutnya, sekolah/madrasah atau Lembaga pendidikan akan mengirimkan data siswa tersebut ke Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag setempat
Kemudian apa lolos seleksi data pemegang KIP akan dimasukkan ke Dapodik dan KIP akan dikirimkan ke alamat siswa atau alamat sekolah pendaftar
Baca Juga: Fresh Graduate Bingung Pilih Kerja Sesuai Minat atau Jurusan Pendidikan? Berikut Tips Dalam Memilih
Hal itu dikutip dari Beritadiy.com dengan judul :
https://beritadiy.pikiran-rakyat.com/ekonomi/pr-701187571/segera-aktivasi-kip-ini-cara-dapat-pip-rp1-juta-per-siswa-dari-kemdikbud-cek-penerima-di-link-ini
Setelah menjadi pemegang KIP, kartu tersebut dapat dilakukan aktivasi untuk dapat bantuan PIP, dengan cara berikut ini:
2.Sekolah/lembaga pendidikan memasukkan data siswa penerima KIP ke dapodik
Baca Juga: BSU Rp1,8 juta Guru PAI non PNS Bisa Diambil 29 Desember, Siapkan Berkas-berkas Penting Ini!
Kemdikbud bekerja sama dengan Kemenag dan Kemensos kemudian melakukan verifikasi data sesuai data di dapodik pusat, untuk selanjutnya menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima Manfaat PIP, dan mengirimkan ke bank penyalur yang ditunjuk.
Dinas Pendidikan/Kemenag Kabupaten/Kota mengirimkan surat pemberitahuan beserta daftar penerima bantuan PIP ke sekolah/madrasah/lembaga pendidikan.
Pihak sekolah/madrasah/lembaga pendidikan menginformasikan kepada siswa dan orang tua siswa untuk pengambilan dana bantuan PIP.
Baca Juga: Kapan Pendaftaran 1 Juta Guru PPPK Dibuka? Simak Keterangan dari Kemdikbud Ini
Siswa/peserta didik dibantu orang tua/wali serta pihak sekolah juga dapat cek nama penerima secara online melalui laman berikut ini:
Klik link https://pip.kemdikbud.go.id/
Scroll laman hingga muncul kolom untuk cek penerima PIP Masukkan NISN, Tanggal lahir, dan Nama Ibu kandung Klik Cek Data