Guru Madrasah Non PNS yang Sudah Menerima Notifikasi, Selanjutnya Lakukan Tiga Hal Ini

- 19 Desember 2020, 06:20 WIB
Contoh notifikasi penerima BSU guru madrasah non PNS di simpatika kemenag
Contoh notifikasi penerima BSU guru madrasah non PNS di simpatika kemenag /Tangkap layar akun SIMPATIKA/

Literasi News - Kasubdit Bina GTK MI dan MTs Kementerian Agama Ainur Rofiq mengatakan para penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Madrasah Non PNS bisa melakukan pengecekan notifikasi melalui akun simpatika masing-masing.

Ia mengatakan apabila guru madrasah sudah menerima notifikasi pada akun simpatikanya, selanjutnya ada beberapa hal yang harus dilakukan.

Pertama, guru mencetak Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah non PNS 2020 yang tertera di Simpatika. Kemudian, kedua, guru mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang tertera di Simpatika, lalu menandatanganinya di atas materai.

Baca Juga: Liga Inggris Pekan ke 14 mulai Malam Nanti. Berikut Jadwal dan Siaran Langsung di NET TV dan Mola TV

Ketiga, guru mencetak surat kuasa blokir debet dan tutup rekening yang tertera di Simpatika, lalu menandatanganinya tanpa materai.

Setelah proses ini selesai, guru bisa mendatangi Kantor BRI/BRI Syariah yang ditunjuk sambil membawa KTP, NPWP (jika sudah memiliki), Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020, dan SPTJM yang sudah ditandatangani di atas materai, serta surat kuasa yang sudah ditandatangani tanpa materai.

Selanjutnya, guru mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah. Setelah proses selesai, guru akan menerima buku rekening dan kartu ATM dari pihak bank.

Baca Juga: Inilah Bedanya Vaksin Covid-19, Sinovac, Pfizer-BioNTech, Moderna, dan AstraZeneca

“Guru dapat mengambil atau tetap menyimpan BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 itu sebagai tabungan,” katanya di Jakarta, Jumat 18 Desember 2020 dilansir Literasi News dari laman resmi kemenag.

Direktur Guru dan Tenaga Kepandidikan (GTK) Madrasah, M Zain mengatakan notifikasi pencairan BSU Guru Madrasah Non PNS sudah dikirim ke Aplikasi Simpatika sejak 17 Desember 2020.

Tahapan selanjutnya adalah guru yang berhak menerima melakukan cetak surat kelengkapan untuk ditandatangani dan dibawa ke bank penyalur.

Baca Juga: Mekanisme Pengajuan Belajar Tatap Muka 2021, Begini Kata Kadisdik Jabar

"Sehari setelah pengumuman, 391.924 guru madrasah Non PNS sudah mengakses aplikasi Simpatika dan melakukan proses cetak surat kelengkapan pencairan," terangnya.

Menurut Zain, hasil verifikasi akhir, totalnya ada 542.901 guru madrasah non PNS yang berhak menerima BSU. "Artinya lebih 70% guru yang sudah memproses pencairan BSU nya. Saya berharap para guru lainnya bisa segera memproses pencairan BSU nya," lanjutnya.***

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah