Bawa Tiga Surat ini saat Mencairkan BSU Guru Madrasah Non PNS senilai Rp1,8 Juta

- 16 Desember 2020, 17:22 WIB
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama M. Zain
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama M. Zain /Dok. Kemenag/kemenag.go.id

“Program BSU ini telah dinanti oleh banyak guru madrasah kita. Jadi jangan sampai tidak terserap. Saya berharap akhir Desember ini seluruh guru yang berhak menerima BSU (Bantuan Subsidi Upah) sudah mencairkan dana tersebut,” kata M. Zain, Selasa 15 Desember 2020.

Baca Juga: Duel Liverpool vs Tottenham Dini Hari Nanti. Berikut jadwal & siaran langsung Liga Inggris Pekan 13

Ia mengungkapkan besaran BSU yang akan diterima guru mandrasah non PNS yaitu Rp600 ribu per bulan selama 3 bulan, dari Oktober hingga Desember. BSU ini dibayarkannya sekaligus sebesar Rp 1.8 juta.

"Ada kewajiban membayar Pajak Penghasilan Psl 21 (PPh 21) sebesar 5% bagi guru yang sudah memiliki NPWP dan sebesar 6% bagi guru yang belum memiliki NPWP," katanya.

M. Zain menerangkan pengajuan nama penerima BSU telah dilakukan Kemenag berdasarkan persetujuan yang diberikan oleh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Tak Dapat BSU Rp1,8 Juta dari Kementerian Agama?Jangan-jangan Karena Hal Ini, Coba Cek Lagi

“Jadi semua nama yang diusulkan kabupaten /kota telah kita usulkan. Adapun bila ada guru yang memperoleh notifikasi bahwa belum ditetapkan sebagai penerima BSU, itu semata-mata karena tidak lolos verifikasi dan validasi,” ungkap M. Zain. 

Salah satu yang menjadi indikator validasi adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dicantumkan. “Ada yang NIK nya tidak valid, sehingga tidak bisa kita lanjutkan prosesnya. Di samping, ada juga yang tertolak karena alasan lain seperti dia sudah menerima bantuan lain, atau sudah memiliki gaji di atas lima juta rupiah,” terang Zain. ***

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah