Kemendikbud Luncurkan Akun Pembelajaran, belajar.id. Bisa Digunakan Peserta Didik dan PTK

- 12 Desember 2020, 20:28 WIB
peluncuran Akun Pembelajaran, belajar.id, Jumat 10 Desember 2020.
peluncuran Akun Pembelajaran, belajar.id, Jumat 10 Desember 2020. /Kemendikbud/kemdikbud.go.id

Literasi News - Akun Pembelajaran dengan domain belajar.id diluncurkan Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Akun tersebut dapat digunakan oleh peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk mengakses layanan pembelajaran berbasis elektronik.

Dilansir Literasinews dari laman kemdikbud.go.id, Sekretaris Jenderal (Sesjen), Kemendikbud, Ainun Na`im mengatakan, akun pembelajaran dibuat dengan tujuan mendukung kegiatan Belajar dari Rumah di masa pandemi.

“Harapannya melalui penerapan teknologi informasi dan komunikasi dapat mendukung proses pembelajaran di satuan Pendidikan,” tutur Sesjen Ainun ketika memberi paparan pada peluncuran Akun Pembelajaran, Jumat 10 Desember 2020.

Baca Juga: Fresh Graduate Ada Kabar Menarik Nih, BPPKP Cikole Lembang Buka Lowongan Pekerjaan

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan digitalisasi pendidikan merupakan terobosan yang perlu diapresiasi. Kalau bicara transformasi digital, ada tiga pilar yang dikembangkan yakni masyarakat, pemerintah, ekonomi/bisnis.

“Kita ingin komponen bangsa ini semua bisa terlibat dalam transformasi digitalisasi. Kedepannya sektor pendidikan sangat seksi di era tranformasi digital karena akan ada transformasi mendasar di sektor pendidikan. Mengingat banyaknya aplikasi yang diciptakan untuk mengatasi tantangan yang ada selama ini.” ujarnya.

Untuk mendukung hal tersebut, Semuel mengatakan, diperlukan ketuntasan infrastruktur penunjang digitalisasi, khususnya keamanan data. Regulasi pemberian payung hukum sangat diperlukan sehingga rasa aman dapat diciptakan.

Baca Juga: Jelang Puncak Musim Hujan, BNPB Imbau Masyarakat Waspadai Bencana Hidrometeorologi

“Kehadiran Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) akan menghadirkan payung hukum yang lebih komprehensif dalam memberikan landasan hukum bagi pemerintah Indonesia melindungi data pribadi masyarakat Indonesia, tidak terkecuali di sektor pendidikan,” terangnya.

Akun Pembelajaran selanjutnya dapat digunakan oleh peserta didik SD dan Program Paket A kelas 5 dan 6, SMP dan Program Paket B kelas 7 - 9, SMA dan Program Paket C kelas 10 - 12, SMK kelas 10 - 13, dan SLB kelas 5 sampai dengan kelas 12.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x