Dana Bos Bisa Dibelikan Smartphone, Berikut Penjelasannya

- 29 November 2020, 21:25 WIB
Sebanyak 30.150 siswa yang tersebar di 388 sekolah di Kabupaten Karawang mendapat bantuan dana dari pemerintah.
Sebanyak 30.150 siswa yang tersebar di 388 sekolah di Kabupaten Karawang mendapat bantuan dana dari pemerintah. /Foto: Zaenal Mutaqin/Literasi News

 

Literasi News - Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengungkapkan bahwa dana bantuan operasional sekolah (BOS) bisa digunakan untuk penunjang pembelajaran jarak jauh (PJJ).


Bahkan tutur Huda rileksasi dana BOS juga bisa digunakan untuk membeli smartphone, catatannya menjadi inventaris sekolah yang nantinya bisa dipinjamkan ke siswa yang tidak memiliki smartphone.

"Jadi kalau sekolah mengeluh siswanya banyak yang tidak punya smartphone sebagai penunjang PJJ, saya minta dana BOS disisihkan untuk membeli smartphone, catatannya sekali lagi itu milik inventaris sekolah, nanti bisa dipinjamkan ke siswa yang tidak punya smartphone." Ujarnya.

Baca Juga: Ini Mekanisme Masa Kerja dan Penghentian Kontrak Kerja PPPK, Simak Penjelasan BKN

Dan perlu diingat bahwa penggunaan dana BOS kata Huda merupakan kewenangan sepenuhnya ada di kepala sekolah sesuai dengan situasi dan kondisi di setiap sekolahnya.

"Sekali lagi saya pertegas bahwa dana BOS ini penggunaannya sepenuhnya ada di kewenanggan kepala sekolah, tinggal kami menuntut pertanggungjawabannya, kalau dulu BOS tidak bisa dipakai ini dan itu, sekarang mangga penggunaannya diatur oleh pihak sekolah tinggal kami dan Kemendikbud menagih akuntabilitas kepala sekolahnya masing-masing dalam penggunaan dana BOS." Ujar Huda.

Sementara Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus (PMPK) Kemendikbud, Dr. Samto berharap kegiatan sosialisasi program relaksasi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) di masa pandemi ini lebih digencarkan.

Hal itu ditegaskan Samto dalam Workshop Pendidikan Kebijakan Relaksasi Dana BOS dan BOP di Masa Pandemi Covid, di Universal Hotel, Kabupaten Bandung Barat, Sabtu 28 November 2020.

Baca Juga: Status Gunung Ili Lewotolok Jadi Siaga, ratusan Warga Mengungsi. PVMBG: Waspada Potensi Bahaya Lahar

Salah satunya seperti kegiatan workshop pendidikan yang digelar tersebut, di mana para kepala sekolah mendengarkan secara langsung ketegasan dari para pemangku kebijakan dari pusat, provinsi, dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Dalam kegiatan tersebut, hadir Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda; Kasubag Perencanaan dan Pelaporan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat, Edy Purwanto; Kasi Kurikulum SMP Disdik KBB; Pengawas Pembina SD Disdik KBB, Lukman Nurhakim.

"Karena begini, walaupun sudah kita terbitkan peraturan menteri berkali-kali, itu kalau tidak kita sosialisasikan langsung kepada kepala sekolah, mereka itu masih ada ketakutan untuk membelanjakan dana BOS sesuai dengan aturan. Padahal sebetulnya kan sudah diberi kekuasaan belanja sesuai dengan kebutuhan sekolah," terangnya.

Baca Juga: Semakin Bahaya, Gunung Api Ili Lewotolok Naik Status Jadi Level III Siaga

Dijelaskan, relaksasi dan BOS di masa pandemi merupakan kebijakan yang memberikan keleluasaan bagi sekolah untuk pengadaan peralatan teknis protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penularan virus Covid-19.

Perlatan protokol kesehatan yang dimaksud, di antaranya perlengkapan mencuci tangan, hand sanitizer, dan perlengkapan lainnya.

"Tapi kalau tidak ketemu (sosialisasi) langsung mereka (kepala sekolah) ini masih ketakutan belanja, kan kasihan anak-anak," kata Samto.***

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x