Pemda agar Segera Ajukan Formasi Guru yang Dibutuhkan untuk Seleksi 1 Juta Guru PPPK 2021

- 24 November 2020, 14:57 WIB
Mar’uf Amin: Pemerintah Akan Buka Seleksi Guru PPPK Tahun 2021
Mar’uf Amin: Pemerintah Akan Buka Seleksi Guru PPPK Tahun 2021 /Gambar: Tangkap Layar akun Youtube KEMENDIKBUD RI/Literasi News

Sementara itu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, pembukaan seleksi untuk menjadi guru PPPK adalah wujud negara hadir menyediakan kesempatan yang adil untuk guru-guru honorer yang kompeten agar mereka mendapatkan penghasilan yang layak.

Baca Juga: Bukan Cuma Menyegarkan, Inilah Sejumlah Manfaat Minum Air Kelapa

Rencana seleksi ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta didik melalui peningkatan ketersediaan guru ASN dengan melakukan seleksi guru PPPK.

Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin pada pengumuman seleksi PPPK, secara virtual, Senin 23 November 2020, mengatakan guru memiliki peran sangat penting untuk menghasilkan SDM unggul. Untuk itu diperlukan pendidik yang memiliki kompetensi tinggi dan tidak boleh dilupakan, jumlahnya harus memadai.

Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Adapun guru PPPK adalah guru bukan PNS yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas mengajar.

Baca Juga: Ini Syarat Utama Penerima Bantuan Subsidi Gaji GTK dan Guru PAI non PNS Kemenag

Kemendikbud melakukan perhitungan berdasarkan Dapodik kebutuhan guru di sekolah negeri, di luar guru yang berstatus PNS yang saat ini mengajar, mencapai satu juta guru. Dilihat dari sudut pandang keberadaan guru, jumlah guru ASN yang tersedia di sekolah negeri hanya 60 persen dari jumlah kebutuhan seharusnya.

Sejak empat tahun terakhir, jumlah ini terus menurun sebanyak enam persen setiap tahunnya. Namun, penambahan jumlah guru ASN hanya sekitar dua persen setiap tahunnya. Hal ini menyebabkan kurangnya pelayanan yang optimal kepada peserta didik.

Wakil Presiden menekankan pemerintah melihat pemanfaatan guru honorer tanpa status yang jelas, merugikan bagi para guru honorer. “Hari ini kita menyaksikan pengumuman rencana seleksi PPPK yang objektif dan terbuka untuk memenuhi kebutuhan guru, sebagai awal penyelesaian status guru honorer,” tuturnya.***

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah