Apa Perbedaan Seleksi Guru PPPK 2021 dengan Tahun Sebelumnya? Ini Penjelasan Ketua Komisi X DPR RI

- 23 November 2020, 18:42 WIB
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda /Instagram Syaiful Huda/Yuanitasari Ciptadi

Literasi NewsKetua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda mengatakan bahwa pada akhir tahun 2020 ini dunia pendidikan Indonesia sedang mencari alternatif terobosan yang sudah menjadi komitmen bersama antara pemerintah dengan DPR RI, yaitu pengangkatan atau seleksi guru honorer melalui seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.

“Karena itu saya minta kepada seluruh guru di Indonesia secepat-cepatnya berkoordinasi dengan kepala sekolahnya masing-maisng, nanti kepala sekolah berkoordinasi dengan kepala dinasnya masing-masing di kabupaten/kota, apa ketentuannya, apa syaratnya dan setrusnya,” ungkap Syaiful Huda melalui akun Instagramnya, syaifulhooda.

Iapun menjelaskan soal alasan pemerintah membuka seleksi guru PPPK dibuka. Berdasarkan data pokok pendidikan (Dapodik) bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri saat ini mencapai 1juta guru di luar PNS yang saat ini mengajar.

Baca Juga: Berikut Daftar Lengkap UMK di Jabar 2021, 17 Daerah Naik dan 10 Daerah Tetap

“Pembukaan seleksi untuk menjadi guru PPPK adalah upaya menyediakan kesempatan yang adil untuk guru guru honorer yang kompeten agar memdapatkan penghasilan yang layak,” ungkapnya.

Ia menjelaskan siapa saja yang dapat mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK tersebut, yakni guru honorer di sekolah negeri dan swasta yang terdaftar di Dapodik, termasuk guru eks honorer kategori dua (HK2) yang belum pernah lulus sekleksi menjadi PNS atau PPPK sebelumnya.

“Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar,” katanya.

Baca Juga: KBM Tatap Muka 2021: Menkes Tegaskan Jajaran Kesehatan akan Aktif Lakukan Pembinaan

Ia pun menjelaskan soal perbedaan seleksi PPPK tahun ini dengan tahun sebelumnya. Pada tahun sebelumnya formasi penerimaan PPPK terbatas, sedangkan untuk tahun 2021 ini semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi.

“Dan semua yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas satu juta guru,” tegasnya.

Agar pemerintah bisa mencapai target 1juta guru, lanjut dia, pemerintah pusat mengundang pemerintah daerah untuk mengajukan formasi lebih banyak sesuai kebutuhan.

Baca Juga: Upah Minimum Kabupaten Cianjur 2021 Tak Naik, Tetap Rp2.534.798

Tahun sebelumnya, lanjut dia, setiap pendaftar hanya diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sebanyak satu kali dalam setahun. Sedangkan seleksi PPPK untuk tahun 2021 ini setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali.

“Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi di tahun yang sama atau tahun beikutnya,” katanya.

Perbedaan selanjutnya, pada seleksi PPPK tahun sebelumnya tidak ada materi persiapan untuk mendaftar. Sedangkan seleksi PPPK tahun 2021 Kemendikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi.

Baca Juga: Simak yuk! Ini Ketentuan Untuk Mendapatkan Uang Puluhan Juta Bagi Peserta Prakerja

“Perbedaan lainnya, seleksi pada tahun sebelumnya pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran untuk gaji peserta yang lulus seleksi guru PPPK, juga biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh pemda,”

Sedangkan untuk formasi tahun 2021, tegas dia, pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran untuk gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK. Selain itu, biaya penyelenggaraan ujian seleksi juga ditanggung oleh Kemendikbud.***

Editor: Atep Abdillah Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah