Apa Perbedaan Seleksi Guru PPPK 2021 dengan Tahun Sebelumnya? Ini Penjelasan Ketua Komisi X DPR RI

- 23 November 2020, 18:42 WIB
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda /Instagram Syaiful Huda/Yuanitasari Ciptadi

“Dan semua yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas satu juta guru,” tegasnya.

Agar pemerintah bisa mencapai target 1juta guru, lanjut dia, pemerintah pusat mengundang pemerintah daerah untuk mengajukan formasi lebih banyak sesuai kebutuhan.

Baca Juga: Upah Minimum Kabupaten Cianjur 2021 Tak Naik, Tetap Rp2.534.798

Tahun sebelumnya, lanjut dia, setiap pendaftar hanya diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sebanyak satu kali dalam setahun. Sedangkan seleksi PPPK untuk tahun 2021 ini setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali.

“Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi di tahun yang sama atau tahun beikutnya,” katanya.

Perbedaan selanjutnya, pada seleksi PPPK tahun sebelumnya tidak ada materi persiapan untuk mendaftar. Sedangkan seleksi PPPK tahun 2021 Kemendikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi.

Baca Juga: Simak yuk! Ini Ketentuan Untuk Mendapatkan Uang Puluhan Juta Bagi Peserta Prakerja

“Perbedaan lainnya, seleksi pada tahun sebelumnya pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran untuk gaji peserta yang lulus seleksi guru PPPK, juga biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh pemda,”

Sedangkan untuk formasi tahun 2021, tegas dia, pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran untuk gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK. Selain itu, biaya penyelenggaraan ujian seleksi juga ditanggung oleh Kemendikbud.***

Halaman:

Editor: Atep Abdillah Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah