Pastikan Anda Masuk dalam Daftar Penerima BSU Kemdikbud, Berikut Langkah-langkahnya

17 November 2020, 14:54 WIB
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim menyatakan bahwa Kemdikbud memberikan bantuan subsidi gaji bagi 2 juta lebih pendidik dan tenaga kependidikan non PNS. Dana akan ditransfer ke rekening penerima yang telah dibuat Kemdikbud. /tangkapan Youtube/@KEMENDIKBUD RI/

Literasi News - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah memastikan bahwa para pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non PNS di lingkungan Kemdikbud, akan menerima bantuan subsidi gaji.

Bantuan subsidi gaji itu nilainya Rp1,8 juga per orang. Ada 2 juta lebih PTK non PNS yang berhak mendapatkan subsidi gaji tersebut dengan total anggaran yang dialokasikan lebih dari Rp3,66 triliun.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim menuturkan, terealisasinya BSU itu berkat dukungan semua pihak mulai dari Kemenkeu, KemenPANRB, serta Presiden RI Joko Widodo.

Baca Juga: Sebanyak 2 juta Pendidik dan Tenaga Kependidikan non-PNS akan Terima Bantuan Subsidi Upah Rp1,8 Juta

"Juga berkat perjuangan Komisi X DPR RI yang turut memperjuangkan soal bantuan ini. BSU ini untuk membantu ujung tombak pendidikan kita yang telah berjasa membantu pendidikan anak-anak kita. Karena, pasti pandemi ini telah menyebabkan krisis ekonomi dan kesehatan," ujar Nadiem secara live dalam channel Youtube Kemendikbud, pada Selasa, 17 November 2020.

Nadiem menjelaskan, mereka yang berhak mendapat BSU dari Kemendikbud adalah Pendidik dan Tenaga Kependidikan berstatus non-PNS yang bertugas di sekolah dan perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.

Para PTK itu meliputi dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Baca Juga: Berikut Jadwal dan Tempat Pembuatan SIM Keliling di Kab.Sumedang

Total sasaran yang akan mendapat BSU tersebut adalah 2.034.732 orang. Mereka terdiri dari

1. Dosen pada PTN dan PTS (162.277 orang)

2. Guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta (1.634.832 orang)

3. Tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi (237.623 orang).

Baca Juga: Komisi X DPR RI Apresiasi Komitmen Kemendikbud Salurkan Bantuan Subsidi Guru


Jadi, setiap PTK non-PNS akan mendapat uang senilai Rp1,8 juta. BSU ini hanya diberikan sebanyak satu kali.

Mereka yang akan menerima BSU harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Tidak menerima subsidi bantuan/subsidi upah dari Kemenaker sampai dengan
tanggal 1 Oktober 2020

Baca Juga: Berikut Lokasi Rencana Pembangunan Perumahan Bersubsidi Untuk Guru Non PNS

3. Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)

4. Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

5. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.

Mereka yang masuk kriteria ini akan menerima BSU senilai Rp1,8 juta. Penerimaan hanya satu kali untuk satu orang.

Baca Juga: Berencana Perpanjang SIM ? Berikut Lokasi Pelayanan SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini

Lalu, bagaimana untuk mengetahui bahwa PTK tersebut adalah calon penerima? Dan, bagaimana mekanisme pencairannya?

Berikut langkah demi langkah yang harus dilakukan

Infromasi pencairan

- Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiapPTK penerima BSU

- Bantuan disalurkan bertahap sampai akhir november

- PTK mengakses info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) bagi para guru dan tenaga pendidik di sekolah negeri/swasta atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) bagi para dosen dan tenaga pendidik di PTN/PTS.

Baca Juga: Semakin Seru! Jangan Lewatkan Ikatan Cinta Malam Ini, Berikut Sinopsis Lengkapnya
- Setelah mengakses link di atas, PTK akan menemukan informasi terkait status pencairan bantuan rekening bank setiap PTK dan lokasi cabang bank penyalur.

Setelah sudah memastikan masuk dalam GTK atau PDDikti, PTK menyiapkan dokumen persyaratan BSU yaitu

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada

- SK penerima BSU yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti

Baca Juga: Pemda Didorong Segera Usulkan Kebutuhan Guru, Mulai 2021 Dibuka Formasi 1 juta Guru PPPK

-Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani

Setelah berkas-berkas tadi sudah siap, PTK mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU

- PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa

-PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.

Selamat mencoba. ***

 

 

Editor: Dipo Sasono

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler