Mendikbud: Dana BOS Daerah Tertinggal Terdepan dan Terluar (3T) akan Ditambah Rp3 Triliun

12 November 2020, 19:52 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim melakukan kunjungan kerja meninjau pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, pada Rabu, 11 November 2020. /Kemendikbud/kemdikbud.go.id

Literasi News - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim mengatakan pada tahun 2021, anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi sekolah-sekolah kecil di daerah-daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) akan mendapatkan tambahan sebesar Rp 3 triliun.

Hal itu dikatakan Mendikbud saat meninjau pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, pada Rabu, 11 November 2020. Demikian dilansir dari laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Selama ini dana BOS yang diterima sama semuanya. Merugikan sekali bagi sekolah-sekolah kecil dan dipinggiran jika disamakan biaya per anaknya. Padahal di daerah 3T itu biaya konstruksi mahal dan barang-barang juga mahal. Jadi ini akan meningkat signifikan pada 2021,” imbuh Mendikbud.

Baca Juga: 1.294 Warga Kelompok Rentan dari Empat Kabupaten Telah di Evakuasi, Antisipasi Ancaman Erupsi Merapi

Sebelumnya, perhitungan dana BOS berdasarkan jumlah murid dan biaya per siswa disamakan. Metode perhitungan dengan berdasarkan jumlah murid, tidak terlihat adil karena harus mengelola sekolah dengan besaran dana BOS yang kecil.

“Kenyataannya di lapangan masih terjadi kesenjangan, terutama pada sekolah yang muridnya sedikit dan sebagian besar berada di daerah 3T,” tutur Mendikbud.

Sementara itu, bagi sekolah yang memiliki jumlah murid besar akan diuntungkan karena dapat menikmati kemampuan ekonominya dan bisa memiliki sarana dan prasarana yang lengkap.

Baca Juga: Ini Peraturan tentang Gaji dan Tunjangan PPPK 'Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja'

“Ke depannya, kami akan mengubah cara perhitungan BOS. Tidak hanya berdasarkan jumlah peserta didik tetapi ada indeks kemahalan konstruksi (IKK) dari Badan Pusat Statistik (BPS),” kata Mendikbud. Melalui perubahan perhitungan dana BOS tersebut, Mendikbud menjamin tidak akan ada sekolah yang dana BOS-nya turun.

“Jadi kita akan pastikan, tidak ada dana BOS yang turun tapi untuk teman-teman kita di sekolah-sekolah kecil, daerah terluar, tertinggal itu akan meningkat secara dramatis. Itu adalah yang namanya proafirmasi, prorakyat yang membutuhkan. Itu yang sebenarnya,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Anita Jacoba Gah menyambut baik perubahan regulasi dana BOS untuk daerah 3T.

Baca Juga: Guru Honorer Diangkat Jadi PPPK Statusnya Nyaris Setara PNS, Ini Perbedaannya

“Kami sangat setuju dengan perubahan regulasi untuk dana BOS, karena memang mekanisme seperti ini yang dibutuhkan untuk daerah 3T,” tutur Anita saat mendampingi Mendikbud kunjungan ke Kabupaten Rote Ndao.

Anita menambahkan, yang terpenting perubahan regulasi ini adalah pengawasan penggunaannya sesuai dengan aturan pemerintah. “Kami harap, dana BOS ini betul-betul untuk daerah terpencil. Mohon regulasi ini diindahkan,” ujarnya.

Turut serta dalam rombongan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Jumeri, Staf Khusus Mendikbud Bidang Media dan Komunikasi, Muhammad Heikal, Direktur SD, Sri Wahyuningsih, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, Rachmadi Widdiharto, Kepala LMPM Provinsi Nusa Tenggara Timur, Muhamad Irfan, dan Bupati Kabupaten Rote Ndao Paulina Haning Bulu.***

Editor: Hasbi

Tags

Terkini

Terpopuler