Kabar Gembira, PPPK Bakal Mendapat Jaminan Pensiun. Berikut Ini Penjelasan BKN

18 Januari 2021, 07:47 WIB
Ilustrasi Guru Honorer. BKN tengah menyiapkan skema dana untuk jaminan pensiun bagi PPPK /ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S

Literasi News - Skema dana jaminan pensiun bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tengah disiapkan pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dengan perubahan sistem pensiun dan jaminan hari tua tersebut, nantinya tidak terdapat perbedaan kesejahteraan signifikan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan PPPK.

"Peraturan Pemerintahnya sedang dibahas dan mungkin akan segera ditetapkan. Rencana pemberian dana pensiun PPPK ini sedang didiskusikan bersama dengan Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan dan juga PT Taspen (Persero)," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana dalam konprensi pers daring belum lama ini.

Baca Juga: Jadwal Belajar dari Rumah TVRI Hari Ini, Senin 18 Januari 2021, Bisa Diunduh Bahannya

Bima mengatakan dengan skema sistem pensiun yang ada sekarang, jaminan pensiun belum bisa diberikan kepada PPPK. Pihaknya harus menunggu peraturan pemerintah tentang jaminan hari tua ini diberlakukan, baru bisa memberikan pensiun bagi PPPK.

Menurutnya nantinya bakal ada perubahan mendasar dari skema pensiun, saat ini menggunakan pay-as-you-go (manfaat pasti), nantinya menjadi fully-funded (iuran pasti). Dengan demikian dana pensiun ASN menjadi lebih memadai.

"Kami berharap dalam waktu tak terlalu lama lagi Peraturan Pemerintahnya sudah bisa ditetapkan. Sekarang masih dikaji karena ada beberapa komponen hitungannya harus dianalisa lagi supaya lebih akurat," katanya.

Baca Juga: Pemotor Jadi Korban Pembacokan, Tangan Sebelah Kanannya Putus

Dijelaskannya dengan skema dana pensiun bagi PPPK, nantinya bisa memberikan kesejahteraan bagi pegawai PPPK yang sudah pensiun. Tidak menutup kemungkinan nantinya bisa dilakukan melalui pola asuransi pensiun bagi PPPK.

"Taspen sudah menyiapkan skema untuk itu, tinggal nanti bagaimana keputusan atau kebijakan dari pemerintah untuk menetapkan pola pensiun PPPK itu. Nanti akan didiskusikan oleh PT Taspen," katanya.

Bima menyadari di dalam Undang-Undang memang tidak dicantumkan mengenai jaminan pensiun bagi PPPK. Namun, bukan berarti tidak boleh di desain lagi, pemerintah berupaya mendesain tata cara untuk mendapatkan pensiun bagi PPPK.

Baca Juga: Liga Italia Senin Dini Hari, Inter Milan vs Juventus. Siaran Langsung di RCTI

"Jadi ini upaya-upaya yang sedang kami lakukan untuk memberikan kesejahteraan yang memadai baik gaji, pendapatan hak dan perlindungan, maupun juga kesempatan atau kemungkinan untuk mendapatkan jaminan pasca kerja atau pensiun," katanya.

Sebelumnya, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono dalam pernyataan tertulisnya menjelaskan, perbedaan utama antara ASN berstatus PNS dan PPPK terletak pada jaminan pensiun, dengan sistem pensiun yang ada sekarang ini dana pensiun belum bisa diberikan kepada PPPK

Namun, tidak tertutup kemungkinan PPPK memperoleh pensiun melalui perubahan mendasar dari skema pensiun pay-as-you-go (manfaat pasti) menjadi fully-funded (iuran pasti).

Baca Juga: Air Sungai Meluap, Kualitas dan Pasokan Air Bersih Terganggu

Dengan adanya perubahan sistem pensiun dan jaminan hari tua itu, nantinya tidak akan ada perbedaan kesejahteraan signifikan antara PNS dan PPPK.***

Editor: Hasbi

Tags

Terkini

Terpopuler