Ternyata SIM Gratis Bukan Hanya untuk Pelajar dan Mahasiswa, Termasuk Buat Pelaku UMKM

6 Januari 2021, 15:30 WIB
Ilustrasi SIM /Polrestabes Medan

Literasi News – Desember 2020 lalu, Presiden Joko widodo (Jokowi) menandatangani PP No 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia.

PP tersebut merupakan bentuk keringanan dari pemerintah bagi masyarakat terkait pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Masyarakat diberi kesempatan untuk mendapatkan SIM secara gratis termasuk perpanjangannya.

Namun kebijakan SIM gratis hanya untuk beberapa golong masyarakat saja, yakni untuk kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan sosial, keagamaan, kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar.

 Baca Juga: Ruhut Sitompul Kritik Amien Rais Terkait Prediksi Nama Kapolri Baru

Selain itu, SIM gratis juga akan diberikan bagi masyarakat tidak mampu, pelajar, mahasiswa atau pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dalam Pasal 1 PP yang ditandatangani Presiden Jokowi 21 Desember 2020 lalu tersebut, ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.

Artikel ini dikutip Literasi News dari PIKIRAN RAKYAT dalam artikel ‘Resmi Diteken Jokowi, Masyarakat, Pelajar, dan Mahasiswa Kini Bisa Bikin SIM Gratis’.

 Baca Juga: Pemkab Cianjur Putuskan Menunda Belajar Mengajar Tatap Muka, Kondisinya Belum Memungkinkan

Berikut penjelasan mengenai PNBP tersebu:

  1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru
  2. Penerbitan perpanjangan SIM
  3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
  4. Penerbitan STNK
  5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
  6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
  7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
  8. Penerbitan BPKB
  9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
  10. Penerbitan SKCK

 Baca Juga: Mendikbud: Formasi Guru CPNS Tetap Ada, Tak akan Dihapus. Namun Rekrutmen 2021 Fokus Guru PPPK

Penerbitan SIM Gratis itu ditegaskan dalam pasal 7, yang menjelaskan bahwa tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen.

"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0 atau 0 persen," demikian isi dari PP Nomor 76 tahun 2020 ersebut.

Dalam aturan juga dijelaskan bahwa layanan yang mendapatkan prioritas gratis selain SIM ialah penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

 Baca Juga: Anda Belum Terima Bansos BST Rp300 Ribu, Segera Tanya ke RT RW Setempat. Ini Penjelasan Detailnya

Sementara ketentuan mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Rp 0 atau 0 persen harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan," jelas aturan tersebut lagi.***(Alza Ahdira/PIKIRAN RAKYAT)

Editor: Atep Abdillah Kurniawan

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler