Kampus Boleh Gelar Kuliah Tatap Muka, tapi Penuhi Dulu 6 Syarat Ini

3 Desember 2020, 11:31 WIB
Dirjen Dikti Kemendikbud, Nizam menegaskan bahwa kebijakan metode hybrid learning hanya untuk kegiatan kuliah tatap muka dan onlie serta pelaksanaan penelitian dan pengabdian masyarakat. /Dok. Kemendikbud RI/Literasi News

Literasi News -Pemerintah melalui Direktorat Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mempersilakan perguruan tinggi untuk menggelar kuliah tatap muka.

Namun ada enam syarat persiapan yang mesti dipenuhi oleh kampus terlebih dahulu sebelum kuliah tatap muka benar-benar digelar.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nizam mengatakan, keenam syarat persiapan harus dipastikan terlebih dahulu oleh pihak perguruan tinggi sebelum mereka menggelar kuliah tatap muka.

Baca Juga: Giroud Gemilang Borong Empat Gol saat Chelsea Taklukan Sevila, Krasnodar Menang Tipis atas Rennes

Sebagai informasi, pemerintah mempersilakan perguruan tinggi menggelar pelaksanaan pembelajaran tatap muka berdasarkan Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19.

Adapun keenam syarat persiapan yang harus dilakukan perguruan tinggi sebelum kembali menggelar kuliah tatap muka yaitu:

1. Perguruan tinggi harus mendapatkan rekomendasi atau berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota setempat melalui satuan tugas penanganan Covid-19;

Baca Juga: Setelah Dites swab, Puluhan Orang yang Kontak dengan Gubernur Anies dan Wagub Patria, Positif Covid

2. Perguruan tinggi hanya diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan kurikuler melalui pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;

3. Perguruan tinggi menyediakan sarana dan prasarana pembelajaran campuran (hybrid learning) bagi mahasiswa yang belajar secara daring serta dosen yang mengajar secara daring;

4. Perguruan tinggi telah siap menerapkan protokol kesehatan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Bersama di atas dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19);

Baca Juga: Banyak Adu Domba di Medsos, Puluhan Ulama Jawa Barat Diajari Literasi Digital

5. Perguruan tinggi membentuk satuan tugas penanganan COVID-19 di perguruan tinggi untuk menyusun dan menerapkan standar operasional prosedur protokol kesehatan; serta

6. Pemimpin perguruan tinggi menerbitkan pedoman pembelajaran, wisuda, maupun kegiatan lainnya bagi sivitas akademika dan tenaga kependidikan di lingkungan perguruan tinggi.

"Tentunya kita semua berharap ada terobosan dan temuan vaksin yang bisa melidungi imunitas tubuh. Namun sebelum itu terwujud, kita melakukan perlindungan aktif yaitu dengan mengubah perilaku dan melakukan budaya kebiasaan baru," kata Nizam dalam siaran persnya, Kamis, 3 Desember 2020.

Baca Juga: Awas Jangan Nekat Berwisata ke 6 Zona Merah Ini, Risikonya Ketularan Covid

Nizam mengatakan, kebijakan ini hanya mengizinkan penyelenggaraan kuliah tatap muka dan onlie atau metode hybrid learning serta pelaksanaan penelitian dan pengabdian masyarakat.

Sebab menurutnya pendidikan tidak semata soal belajar saja, tetapi banyak hal penting yang tidak bisa digantikan secara online seperti interaksi sosial, interaksi emosional, dan pengembangan nilai-nilai.

"Karena manusia merupakan makhluk sosial yang berhubungan satu sama lain," kata Nizam.***

Editor: Atep Abdillah Kurniawan

Sumber: KEMENDIKBUD

Tags

Terkini

Terpopuler