Pemda agar Segera Ajukan Formasi Guru yang Dibutuhkan untuk Seleksi 1 Juta Guru PPPK 2021

24 November 2020, 14:57 WIB
Mar’uf Amin: Pemerintah Akan Buka Seleksi Guru PPPK Tahun 2021 /Gambar: Tangkap Layar akun Youtube KEMENDIKBUD RI/Literasi News

Literasi News - Pemerintah Daerah diimbau segera mengusulkan formasi untuk seleksi 1 juta guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (KemenPANRB) berdasarkan peta kebutuhan guru dari Kemendikbud.

Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Hari Nur Cahya Murni, mendukung secara penuh pelaksanaan seleksi rekrutmen guru PPPK. Ia mengimbau kepada pemerintah daerah segera melakukan pemetaan dan penghitungan terkait guru PPPK yang dibutuhkan.

“Pemerintah daerah diharapkan untuk segera memetakan kebutuhan. Kami akan membuatkan rancangan peraturan Menteri Dalam Negeri baru tentang gaji dan tunjangan PPPK berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020,” tegasnya dilansir Literasi News dari laman resmi Kemendikbud.

Baca Juga: Mobil Pick Up Pengangkut Ikan Terjun ke Jurang di Jalan Pagelaran - Tanggeung Kabupaten Cianjur

Pada kesempatan ini, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB, Teguh Widjinarko menyatakan, “sampai saat ini baru 174.077 formasi guru PPPK yang diusulkan oleh pemerintah daerah. Pengajuan usulan formasi guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020 melalui aplikasi E-Formasi KemenPANRB”.

Sementara itu, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian Nasional, Suharmen, menyampaikan dukungannya untuk memastikan keberlangsungan status guru PPPK.

“Jangka waktu pelaksanaan perjanjian kerja PPPK, paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, kebutuhan instansi, dan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian,” ujarnya.

Baca Juga: Satu Kampung di Cianjur Berlakukan Karantina Wilayah, Ada18 Orang Terkonfirmasi Positif Covid-19

Suharmen juga memastikan bahwa pelaksanaan seleksi guru PPPK akan dilaksanakan secara tranparan, akuntabel, efektif, efisien, dan terintegrasi.

“Saya harap ini bisa menjadi angin segar bagi guru-guru honorer. Terima kasih untuk para guru honorer kita yang selalu berjasa mencerdaskan bangsa. Semoga dapat mengikuti seleksi ini dengan baik,” pungkas Mendikbud.

Sementara itu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, pembukaan seleksi untuk menjadi guru PPPK adalah wujud negara hadir menyediakan kesempatan yang adil untuk guru-guru honorer yang kompeten agar mereka mendapatkan penghasilan yang layak.

Baca Juga: Bukan Cuma Menyegarkan, Inilah Sejumlah Manfaat Minum Air Kelapa

Rencana seleksi ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta didik melalui peningkatan ketersediaan guru ASN dengan melakukan seleksi guru PPPK.

Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin pada pengumuman seleksi PPPK, secara virtual, Senin 23 November 2020, mengatakan guru memiliki peran sangat penting untuk menghasilkan SDM unggul. Untuk itu diperlukan pendidik yang memiliki kompetensi tinggi dan tidak boleh dilupakan, jumlahnya harus memadai.

Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Adapun guru PPPK adalah guru bukan PNS yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas mengajar.

Baca Juga: Ini Syarat Utama Penerima Bantuan Subsidi Gaji GTK dan Guru PAI non PNS Kemenag

Kemendikbud melakukan perhitungan berdasarkan Dapodik kebutuhan guru di sekolah negeri, di luar guru yang berstatus PNS yang saat ini mengajar, mencapai satu juta guru. Dilihat dari sudut pandang keberadaan guru, jumlah guru ASN yang tersedia di sekolah negeri hanya 60 persen dari jumlah kebutuhan seharusnya.

Sejak empat tahun terakhir, jumlah ini terus menurun sebanyak enam persen setiap tahunnya. Namun, penambahan jumlah guru ASN hanya sekitar dua persen setiap tahunnya. Hal ini menyebabkan kurangnya pelayanan yang optimal kepada peserta didik.

Wakil Presiden menekankan pemerintah melihat pemanfaatan guru honorer tanpa status yang jelas, merugikan bagi para guru honorer. “Hari ini kita menyaksikan pengumuman rencana seleksi PPPK yang objektif dan terbuka untuk memenuhi kebutuhan guru, sebagai awal penyelesaian status guru honorer,” tuturnya.***

Editor: Hasbi

Tags

Terkini

Terpopuler