Sipedas, Layanan Online e-KTP, KK, Akta Kelahiran, KIA, dan Surat Pindah di Kab. Subang, Ini Caranya

- 5 November 2020, 13:21 WIB
Ilustrasi Layanan Online Disdukcapil Subang
Ilustrasi Layanan Online Disdukcapil Subang /Literasi News/Hasbi NR

Di menu pemantauan bisa terlihat perkembangan alur proses yang sedang berjalan muali verifikasi pencetakan hingga selesai dan dokumen siap diambil.

Baca Juga: Manchester United dan Paris Saint-Germain Tumbang di Kandang Lawannya, Sama sama Ditaklukan 1-2

"Kalau dipemantauan sudah selesai dan siap ambil, tinggal datang ke kantor disdukcapil dan langsung ambil di loket. Pas ngambil bawa persyaratan sesuai dengan yang diupload," katanya.

Dengan layanan online ini, pembuatan dokumen kependudukan menjadi lebih mudah, pendaftaran tak perlu datang ke disdukcapil. Prosesnya bisa diakses dirumah, tinggal pantau saja. Ke kantor Disdukcapi pas ambil dokumannya saja," katanya.

Aplikasi Sicepat ini menjadi solusi dimasa Pandemi, berikut urutan caranya :

Baca Juga: Bikin Penasaran, Konten-konten Youtube Nikita Willy Sehari Tayang Sudah Ditonton Jutaan Orang

1. Buka Google Chrome lalu masuk ke laman ini https://disdukcapil.subang.go.id/sipedas/

2. Klik saya ingin mengajukan permohonan

3. Akan muncul Login Sipedas, klik Daftar

4. Masukkan identitas NIK, Nama lengkap, Alamat lengkap, Nomor telepon, Email yang masih aktif, dan Pasword, jangan lupa centang reCAPTCHA setelah semuanya diisi langsung klik Daftar.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x