Sipedas, Layanan Online e-KTP, KK, Akta Kelahiran, KIA, dan Surat Pindah di Kab. Subang, Ini Caranya

- 5 November 2020, 13:21 WIB
Ilustrasi Layanan Online Disdukcapil Subang
Ilustrasi Layanan Online Disdukcapil Subang /Literasi News/Hasbi NR

Baca Juga: Potensi Curah Hujan Tinggi Dampak La Nina, Warga Cianjur Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

5. Selanjutnya buka Email yang dimasukkan dalam daftar tadi, maka akan muncul email pemberitahuan.

6. Buka email masuk tersebut, ketika sudah muncul, langsung klik aktivitas akun maka akan muncul Login Sipedas

7. Masukkan Email dan Password yang sudah dimasukkan pada pendaftaran akun.

8. Setelah masuk, pilih pengajuan sesuai kebutuhan.***

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x