Baca Juga: Buat Akta Pencatatan Sipil,KK,Surat Pindah,WNA Bisa Online Via Whatsapp, Berikut No WAnya
“Kita bisa cukup trengginas dalam merespon pekerjaan-pekerjaan yang akan datang," ujar Anwar Sanusi.***
Baca Juga: Buat Akta Pencatatan Sipil,KK,Surat Pindah,WNA Bisa Online Via Whatsapp, Berikut No WAnya
“Kita bisa cukup trengginas dalam merespon pekerjaan-pekerjaan yang akan datang," ujar Anwar Sanusi.***
Editor: Atep Abdillah Kurniawan