13 Triliun BLT Dana Desa, Begini Syarat Calon Penerima, Tidak Kebagian Lapor Aparat Desa

- 10 Oktober 2020, 06:52 WIB
Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar dalam rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Kamis 24 September 2020. (Foto: Kemendes PDTT)
Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar dalam rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Kamis 24 September 2020. (Foto: Kemendes PDTT) /Dok.Kememdesa/

 

Litersai News - Kementrian Desa Pembangunan Darah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengalokasikan dana desa (DD) sebesar Rp 13 Triliun untuk membantu masyarakat akibat Pandemi virus Covid

Bantuan tersebut telah di berikan sesuai dengan peraturan menteri desa PDTT No 7 tahun 2020 dimana Bantuan langsung tunai (BLT) dana desa telah diberikan dan akan diberikan ke masyarakat desa hingga bulan Desember akhir tahun 2020 ini.

Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya Dengan Judul : Cara dan Syarat Dapat Dapat Bantuan BLT Dana Desa Rp 13 Triliun,Belum Cair? Lapor Aparat Desa

 


Adapun syarat penerimaan BLT Dana Desa untuk Masyarakat yang ingin dapat bantuan ini harus memenuhi berbagai syarat yang ditetapkan, diantaranya:

Baca Juga: Ini 13 Kabupaten Kota yang Jumlah Covid 19 aktifnya masih Lebih dari 1.000

1. Calon penerima merupakan masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Artinya, calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

Baca Juga: Warga Tolak Pemakaman Jenazah Terduga Covid 19

4.Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa mengomunikasikannya ke aparat desa.

Sebelumnya, dana Rp 30,7 triliun untuk Program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) yang disiapkan Kemendes

"Kalau Rp30,793 triliun ini nanti digunakan untuk Program Padat Karya Tunai Desa hingga Desember 2020 dengan asumsi setiap PKTD 8 hari per bulan maka akan ketemu 7.056.751 pekerja yang akan terserap dengan PKTD," kata Mendes PDTT, Halim Iskandar dalam konferensi pers usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo pada Kamis, 24 September 2020.

BacaJuga: Sekjen MUI: Sesalkan Pengesahan UU Cipta Kerja

Halim juga menambahkan, selain sisa anggaran Rp30,7 triliun anggaran untuk PKTD, juga terdapat sisa anggaran Dana Desa sebesar Rp13,06 triliun untuk melanjutkan Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) hingga Desember 2020.

"Telah digunakan untuk Desa Tanggap Covid, Padat Karya Tunai, dan pembangunan infrastruktur lainnya mencapai Rp11,9 triliun, dan yang lain untuk BLT Dana Desa digunakan Rp15,4 triliun sehingga dana yang sudah terserap total Rp27,345 triliun," ujarnya.

Masyarakat yang ingin dapat bantuan ini namun namanya belum terdaftar di RT/RW bisa lapor dengan cara mengomunikasikannya dengan perangkay desa setempat. (Iman Fakhrudin/beritadiy)***

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x