2,4 juta Data Tidak Valid, Finalnya Kemnaker Terima 12,4 juta Penerima Subsidi Upah

- 1 Oktober 2020, 23:43 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah /@Kemenaker/
Literasi News - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) sampai akhir September 2020 telah menyerahkan total 12,4 juta data calon penerima subsidi gaji kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Data tersebut final yaitu mereka yang berhak menerima bantuan subsidi upah (BSU) .
 
"Jumlah rekening di BPJAMSOSTEK yang berhasil kita kumpulkan sebanyak 14,8 juta. Dari rekening yang masuk itu kita lakukan validasi secara berlapis, akhirnya kita mendapatkan data 2,4 juta tidak valid," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto dalam konferensi pers vitual soal BSU di Jakarta.
 
Menurutnya proses validasi yang dilakukan secara bertahap itu menemukan data tidak valid. Dari 2,4 juta data rekening yang tidak valid itu, sekitar 1,8 juta orang tidak memenuhi syarat mendapatkan subsidi upah dan 600 ribu orang gagal melakukan konfirmasi ulang.
 
 
Sebelumnya, pemerintah menargetkan pemberian subsidi gaji kepada 15,7 juta pekerja dengan pendapatan di bawah Rp 5 juta. Namun, BSU akhirnya akan diserahkan kepada 12,4 juta orang, sesuai dengan data yang terakumulasi sampai batas akhir pengumpulan pada akhir September.
 
BPJS Ketenagakerjaan sudah menyerahkan total 12,4 juta data kepada Kementerian Ketenagakerjaan dengan diserahkannya 615.288 data calon penerima untuk gelombang terakhir, penyerahan tahap V pada 29 dan 30 September 2020. Sebelumnya 11,8 juta data sudah diserahkan untuk pencairan tahap I-IV.
 
Terkait penyerahan data itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan setelah melakukan kecocokan data untuk tahap V, maka subsidi gaji itu akan diproses dan disalurkan langsung ke rekening pekerja.
 
 
Hingga saat ini, lanjutnya, BSU sudah disalurkan kepada sekitar 10,7 juta orang dalam penyaluran tahap I sampai IV untuk termin pertama, yaitu subsidi upah bulan September dan Oktober. Setiap penerima BSU berhak mendapat Rp 600.000 per bulan selama empat bulan. Penyalurannya dibagi dalam dua termin.
 
"Setelah penyaluran subsidi gaji atau upah termin pertama yakni untuk dua bulan pertama telah selesai, selanjutnya kami akan melakukan evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan penyaluran subsidi gaji atau upah," kata Ida.
 
Menurut dia, ada sisa anggaran untuk penerima BSU karena penerima kurang dari target awal. Sisa anggaran akan diserahkan kepada kas negara. Nantinya akan digunakan untuk membantu guru honorer yang berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag).
 
"Dana ini kami gunakan untuk kira-kira 12,4 juta (orang) jadi sisanya akan kami kembalikan ke kas negara," tegas Ida.***
 

Editor: Hasbi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x