Alhamdulillah Bantuan BLT Dana Desa di Perpanjang, Mau Dapat Ini Syaratnya

- 26 September 2020, 15:00 WIB
Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar dalam rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Kamis 24 September 2020. (Foto: Kemendes PDTT)
Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar dalam rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Kamis 24 September 2020. (Foto: Kemendes PDTT) /Istimewa/
Literasi News - Dalam rangka mencegah  merebaknya Covid-19 serta membantu Ekonomi masyarakat Desa yang lumpuh Pandemi.
 
Pemerintah telah  mengeluarkan kebijakan prioritas dana sebagaiannya  harus di pergunakan  desa untuk program bantuan langsung tunai (BLT)
 
Pada tahap pertama yakni 15 Juni yang sudah dilaksanan ke sekitar tersalurkan ke 74. 953 desa yang tersebar di Indonesia.
 
 
Kini karena Covid-19 malah semakin merebak ekonomi masyarakat masih terkatung-katung maka melalui peremendasnya kementerian Desa PDTT kembali memperpanjang program BLT Dana Desa hingga bulan Desember 2020
 
BLT Dana Desa sebesar Rp2,7 juta ini penyalurannya akan dibayarkan untuk 6 bulan, dimana pada tiga bulan pertama sebesar Rp600 ribu/KPM/bulan dan selanjutnya Rp300 ribu/KPM/bulan.
 
 
 
Jika and ingin dapat bantuan dari pemerintah Berikut syarat dan cara mendapatkan BLT Dana Desa Rp600 ribu yang dikutip Literasinews.com dari laman Kemendesa.go.id
 
1. Calon penerima BLT Dana Desa adalah keluarga miskin baik yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun yang tidak terdata (exclusion error) yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
 
 
 
a. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Artinya, calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.
 
 
b. Mengalami kehilangan mata pencaharian (tidak memiliki cadangan ekonomi yang cukup untuk bertahan hidup selama tiga bulan ke depan);
 
c. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis;
 
2. Calon penerima merupakan masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.
 
3, Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa mengomunikasikannya ke aparat desa.
 
Untuk diketahui Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengubah skema penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa.
 
Mekanisme tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.***

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: KEMENDES


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x