Wakil bupati Hadiri Rakor Stranas PK Bantuan Sosial dengan Kemensos, Pimpinan KPK RI: Penerima Bantuan Harus T

- 5 September 2023, 20:41 WIB
Wakil bupati Hadiri Rakor Stranas PK Bantuan Sosial dengan Kemensos, Pimpinan KPK RI: Penerima Bantuan Harus Tepat Sasaran
Wakil bupati Hadiri Rakor Stranas PK Bantuan Sosial dengan Kemensos, Pimpinan KPK RI: Penerima Bantuan Harus Tepat Sasaran /

Literasi News- Pada hari Selasa, 5 September 2023, Wakil Bupati Subang H. Agus Masykur Rosyadi mengikuti rapat koordinasi pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) sektor bantuan sosial (Bansos) secara virtusl di ruang kerja Wakil Bupati Subang.

Rapat Koordinasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi tersebut tentunya difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam rapat sejumlah unsur Kementerian terkait, Kepala Daerah dan Kadis Sosial se-Indonesia tersebut dalam rangka meningkatkan akurasi data penerima bantuan.

Dalam rapat Stranas PK, yang menjadi fokus pembahasanersebut yakni membahas  terkait aksi utilisasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan optimalisasi interoperabilitas data untuk ketepatan pemberian bantuan sosial (bansos).

Baca Juga: Deklarasi dan Launcing Desa Ciater Sebagai Kampung Bebas Narkoba, H Agus Masyur Rosyadi: Narkoba Musuh Bersama

Tri Rismaharini yaitu Menteri Sosial Republik Indonesia menyampaikan, bahwa berdasarkan hasil evalusasi tahun 2022 di sejumlah daerah masih terdapat keluarga penerima manfaat yang telah meninggal dunia, terindikasi ASN dan TNI/Polri, terdaftar di AHU dan memiliki upah diatas UMK.

Menanggapi masalah tersebut, dalam jangka waktu satu bulan, setiap daerah diminta untuk melaksanakan pemadanan data daerah dengan dengan Dukcapil, BPJS, PLN, BKN, PKH, dan Kemenristekdikti.

Alexander Marwata, Pimpinan KPK RI berharap daerah dapat segera menindaklanjuti sehingga persoalan ini dapat segera terselesaikan.

Baca Juga: DLH Subang Tawarkan Solusi Terbaru Terkait Persetujuan Lingkungan dan Teknologi Pengelolaan Sampah

Mendata penduduk yang tidak layak menerima bantuan jangan sampai dimasukan karena itu itikad yang tidak baik dan merupakan perilaku tindakan pidana  korupsi.

Halaman:

Editor: Abdul Rokib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x