H Ruhimat Lantik PPPK Jabatan Fungsional Teknis : Harapkan PPPK Bertugas Semaksimal Mungkin

- 31 Agustus 2023, 14:30 WIB
Hari Kamis, 31 Agustus 2023 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Teknis formasi Tahun 2022 berjumlah 34 orang resmi dilantik oleh Bupati Subang H Ruhimat.
Hari Kamis, 31 Agustus 2023 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Teknis formasi Tahun 2022 berjumlah 34 orang resmi dilantik oleh Bupati Subang H Ruhimat. /

Literasi News- Hari Kamis, 31 Agustus 2023 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Teknis formasi Tahun 2022 berjumlah 34 orang resmi dilantik oleh Bupati Subang H Ruhimat.

Pelantikan tersebut bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati H Ruhimat, dalam serangakaian pelantikan tersebut H Ruhimat menyerahkan Surat Keputusan, serta mengambil sumpah/janji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Teknis formasi Tahun 2022 di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang.

Dalam laporannya, Kepala BKPSDM Kabupaten Subang Drs. H. Cecep Supriatin, M.Si mengucapkan terima kasih kepada Bupati Subang yang telah peduli terhadap pemenuhan sumber daya manusia Aparatur Sipil Negara baik itu PNS maupun PPPK.

Baca Juga: Hadiri Gelaran Wayang Golek Desa Cikujang, Kang Jimat: Kemalasan Penghambat Kemajuan Kabupaten Subang

Ia juga menyampaikan di masa kepemimpinan Jimat-Akur mulai dari tahun 2018 hingga saat ini telah mengangkat sebanyak 750 orang PNS serta sebanyak 2.790 orang PPPK.

"Hal tersebut merupakan wujud komitmen Bupati Subang selama masa kepemimpinannya, untuk pemenuhan sumber daya ASN baik secara kualitas maupun kuantitas demi meningkatkan pelayanan publik," Tegasnya.

Ia menyampaikan pula bahwa untuk pelaksanaan penerimaan calon aparatur sipil negara baik penerimaan PNS maupun PPPK, mulai dari tahapan pendaftaran sampai dengan pengangkatan tidak dipungut biaya apapun atau zero rupiah.

Baca Juga: Erni Sugiyanti Dorong Caleg Perempuan Turun Ke Masyarakat Guna Tingkatkan Kepercayaan Publik

"Sesuai dengan instruksi Bupati Subang bahwa semua pelayanan kepegawaian baik itu pengangkatan pegawai, kenaikan pangkat, proses SK pensiun dan rotasi mutasi adalah zero rupiah. Apabila ada yang melakukan pungutan baik oleh ASN maupun Non ASN agar segera melaporkan kepada tim saber pungli Kabupaten Subang," Tutupnya.

Halaman:

Editor: Abdul Rokib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x