Literasi News- Pemerintah Kabupaten Karawang,
Jawa Barat, melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat menggunakan elpiji bersubsidi atau gas tabung isi 3 kilogram.
Kalangan hotel dan restoran serta rumah makan di Karawang juga dilarang menggunakan elpiji bersubsidi.
Terkecuali bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan laba Rp 5 juta per bulan, mereka diperbolehkan menggunakan elpiji 3 kilogram.
Baca Juga: Ridwan Kamil Harap Apresiasi Pencapaian Selama Jadi Gubernur Jawa Barat
"Saya mengingatkan kita semua harus sadar bahwa gas elpiji 3 kilogram itu adalah barang subsidi. Mereka yg tidak mampu yang paling berhak mendapatkan dan merasakan manfaat dari subsidi ini," kata Cellica.
Bupati mengatakan pihaknya telah menggelar rapat koordinasi bersama Ketua Hiswana Migas wilayah Karawang-Purwakarta, untuk mengevaluasi pendistribusian elpiji 3 kilogram.
"Elpiji 3 kilogram ini adalah barang bersubsidi yang dikhususkan untuk kelompok masyarakat tertentu," kata Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana di Karawang, Selasa.
Baca Juga: Targetkan Peningkatan Pendapatan Daerah, Bapenda Bayar Pajak Lewat Kanal Digital
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Linkar mendesak Pemkab Karawang meningkatkan pengawasan distribusi elpiji bersubsidi 3 kilogram.