Hari ke-8: 4 Partai Politik Daftar ke KPU, Total 18 Parpol Telah Mendaftar Menjadi Calon Peserta Pemilu 2024

- 10 Agustus 2022, 21:38 WIB
Hari ke-8: 4 Partai Politik Daftar ke KPU, Total 18 Parpol Telah Mendaftar Menjadi Calon Peserta Pemilu 2024
Hari ke-8: 4 Partai Politik Daftar ke KPU, Total 18 Parpol Telah Mendaftar Menjadi Calon Peserta Pemilu 2024 /Pikiran Rakyat.com/

Literasi News - Proses pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 menginjak hari ke-8, ada 4 parpol menyerahkan berkas pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dengan demikian total sudah ada 18 partai yang mendaftar.

Keempat partai politik tersebut yakni Partai Republiku pukul 11.11 WIB, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) pukul 14.04 WIB, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) pukul 15.20 WIB dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pukul 15.49 WIB.

“Sampai hari ini, sebagaimana kita ketahui ada 4 partai politik yang hadir ke KPU mendaftarkan diri menjadi calon peserta Pemilu 2024, pertama Partai Republiku, Hanura, Gerindra dan PKB,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengawali konferensi pers.

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Hari Ini, Kamis 11 Agustus 2022: Ingat Jam Tayang Audisi D Academy 5, dan Mega Film Asia

Anggota KPU Idham Holik mengatakan total 18 partai politik telah mendaftar ke KPU, 13 di antaranya masuk tahap verifikasi administrasi, dan 5 partai diminta melengkapi berkas pendaftaran.

Ke-13 partai politik yang masuk verifikasi administrasi yakni, Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai NasDem dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Selain itu, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Demokrat, Partai Gelombang Rakyat (Gelora), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Hari Ini Kamis 11 Agustus 2022: Ada Live Piala Super Cup Real Madrid vs Frankfurt, Suster El

Informasi lain yang disampaikannya, terkait penambahan partai politik pemegang akun Sipol, yakni Partai Kongres. Jumlah partai politik nasional yang mengajukan dan pemegang akun Sipol menjadi 41 partai.

“Jadi dengan demikian berdasarkan data kami dari 41 partai pemegang akun Sipol, 18 partai politik telah mendaftar, 9 partai rencana mendaftar dan ada 14 partai lagi yang belum mengonfirmasi rencana pendaftaran,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x