Hati-hati, Ini Bahaya Selfie dengan KTP-el, Menurut Dirjen Dukcapil Bisa Disalahgunakan oleh 'Pemulung Data'

- 26 Juli 2022, 19:35 WIB
Hati-hati, Ini Bahaya Selfie dengan KTP-el, Menurut Dirjen Dukcapil Bisa Disalahgunakan oleh 'Pemulung Data'
Hati-hati, Ini Bahaya Selfie dengan KTP-el, Menurut Dirjen Dukcapil Bisa Disalahgunakan oleh 'Pemulung Data' /Pikiran Rakyat/

Berkaitan dengan kegiatan ekonomi online, Zudan mengimbau kepada masyarakat agar lebih selektif memilih pihak-pihak yang dapat dipercaya, terverifikasi dan memberikan jaminan kepastian kerahasiaan data diri, atau pribadi. Sebab masih banyak lembaga keuangan baik perbankan maupun nonperbankan yang sudah terdaftar pada OJK, mensyaratkan foto KTP-el dan foto selfie harus diunggah.

Baca Juga: Tabrakan Truk Engkel dan Truk Tangki Pertamina, Sopir Luka Parah Akibat Terjepit Kabin

Ia menegaskan bahwa sanksinya tidak main-main, bagi pihak-pihak yang mendistribusikan dokumen kependudukan termasuk dirinya sendiri yang memiliki dokumen kependudukan seperti foto KTP-el di media online tanpa hak, maka terdapat ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

"Hal ini diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan," demikian Zudan Arif Fakrulloh, Dirjen Dukcapil Kemendagri.***

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x