Jadwal Cuti Bersama dan Libur Hari Raya Idul Fitri 2022, Sesuai Aturan Keppres 4/2022

- 27 April 2022, 16:30 WIB
Jadwal Cuti Bersama dan Libur Hari Raya Idul Fitri 2022, Sesuai Aturan Keppres 4/2022.
Jadwal Cuti Bersama dan Libur Hari Raya Idul Fitri 2022, Sesuai Aturan Keppres 4/2022. /Tangkapan layar / setkab.go.id

Literasi News - Jokowi telah resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2022 pada 26 April 2022.

Aturan Keppres 4/2022 diterbitkan dengan tujuan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2022.

Dilansir LiterasiNews dari laman Sekretariat Kabinet RI, ada hal-hal penting terkait aturan yang tertuang dalam Keppres 4/2022 tentang Cuti Bersama terutama bagi para ASN.

Baca Juga: 25 Link Twibbon Ucapan Hari Raya Idul Fitri 2022, Desain Terbaru dan Kekinian

"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2022 yaitu pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 (Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah," bunyi Diktum Kesatu.

Diktum Kedua ditegaskan bahwa cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” bunyi Diktum Ketiga.

Baca Juga: Mengaku Tidak Digaji Selama 1 Tahun, Marko Simic Mundur Dari Persija Jakarta, Ini Penjelasannya

Sebelumnya, Pemerintah juga telah menetapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur perubahan hari libur nasional 2022.

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x