Ketentuan Cuti ASN Masa Libur Lebaran Diterbitkan, Menpan RB: Dilarang Menggunakan Mobil Dinas

- 14 April 2022, 20:05 WIB
Pemerintah memberikan izin kepada masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik Lebaran, tidak terkecuali bagi ASN.
Pemerintah memberikan izin kepada masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik Lebaran, tidak terkecuali bagi ASN. /tangkapan layar Instagram @infokrw

Literasi News - Pemerintah mulai memberikan kelonggaran secara bertahap kepada masyarakat dalam beraktivitas namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes). Hal itu seiring dengan terus membaiknya kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia akhir-akhir ini.

Di antara pelonggaran itu yakni dengan memberikan izin kepada masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman saat Lebaran, tidak terkecuali bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Terkait hal itu, Kementerian Pendaygunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberikan izin bagi ASN untuk cuti Lebaran. Meskipun begitu, Kemenpan RB melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik Lebaran tahun ini menggunakan mobil dinas.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

"Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas," jelas Menteri PANRB Tjahjo Kumolo di dalam SE yang ditandatangani pada tanggal 13 April 2022.

Baca Juga: Mulai Jumat 15 April 2022, Arus Lalu Lintas ke Arah Kawasan Wisata Puncak Cianjur Diberlakukan Ganjil Genap

Menurut Menpan RB, PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

"Dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan kelancaran pelayanan publik, pemberian cuti tahunan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, dan jumlah pegawai dari masing-masing instansi pemerintah," tuturnya.

Di dalam SE juga ditegaskan bahwa pemberian cuti tahunan dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Nomor 2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Tjahjo Kumolo juga mengingatkan bagi para ASN yang akan melaksanakan mudik, perjalanan ke luar daerah, maupun bepergian ke luar negeri untuk memperhatikan status risiko persebaran Covid-19 di wilayah tujuan.

Halaman:

Editor: Hasbi

Sumber: setkab.go.id Kemenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x