Literasi News - Penulisan nama di Kartu Keluarga (KK) terkadang salah atau tidak sesuai, sehingga bisa menjadi hambatan dalam mengurus berbagai kegiatan administrasi.
Oleh karena itu, kita masih bisa melakukan perubahan nama pada kartu keluarga sesuai persyaratan dan prosedur yang berlaku.
Ada beberapa langkah untuk merubah nama di kartu Keluarga (KK). Seperti yang telah dilansir dari @indonesiabaik.id. Berikut ini adalah dokumen yang harus disiapkan:
Baca Juga: Inilah Pelayanan Kesehatan yang Ditanggung BPJS, Simak Informasi Berikut
1. Surat pengantar tentang perubahan nama
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
4. Fotokopi Akta Kelahiran
5. Fotokopi Ijazah terakhir jika ada
6. Fotokopi buku nikah