Literasi News - Mengubah dat e-KTP tak sama dengan membuat e-KTP yang mencakup proses seperti perekaman retina dan sidik jari. Artinya, tak perlu lagi melakukan perekaman ulang.
Apabila ada kesalahan atau perbaikan identitas pada KTP elektronik (e-KTP), maka sebaiknya harus segera diurus atau diubah datanya.
Ada dua jenis data pada KTP Elektronik yaitu:
1. Data Statis seperti: NIK atau Nomor Induk Kependudukan, Tempat Tanggal Lahir, Golongan Darah.
2. Data Dinamis seperti: Status Perkawinan, Domisili, Pekerjaan.
Dilansir dari akun Instagram @indonesiabaik.id. Berikut 4 Langkah Mengubah Data Diri di KTP Elektronik:
1. Siapkan dokumen sesuai data yang akan diubah
Contohnya:
- Surat nikah atau putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan
- Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili
- Ijazah (jika ingin menambah gelar)
- Surat keterangan dari instansi untuk ubah status pekerjaan
2. Urus Kedinas Dukcapil
3. Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk ambil e-KTP baru
4. Bawa e-KTP lama dan KK untuk pengambilan e-KTP baru sesuai jadwal yang ditentukan
Rangkuman Cara Ubah Data e-KTP
1. Siapkan dokumen terkait data yang diubah
2. Urus ke Dinas Dukcapil (atau kelurahan bila ada)
3. Ambil e-KTP setelah menunggu maksimal 14 hari kerja
4. Bawa e-KTP lama dan KK untuk ambil e-KTP baru sesuai jadwal
Untuk informasi lebih lanjut, atau ada pertanyaan terkait layanan kependudukan bisa menghubungi call center resmi. Halo Dukcapil 1500537.***