Literasi News - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu syarat yang harus dimiliki oleh setiap pengguna kendaraan bermotor.
Namun, jika SIM hilang atau rusak, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk penggantian baru.
Ada beberapa langkah untuk mengurus SIM hilang atau rusak, seperti dilansir dari akun Instagram @indonesiabaik.id. Berikut langkah yang harus dilakukan:
Baca Juga: Jangan Coba-coba Berbohong ke 5 Zodiak Ini, Sudah Pasti Ketahuan
Siapkan Dokumen Penting:
1. Surat Kehilangan dari kepolisian terdekat (Polres atau Polsek)
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
3. Fotokopi SIM yang hilang (jika ada)
4. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter