Cara Mengurus SIM Hilang Atau Rusak, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

- 19 November 2021, 15:04 WIB
Ilustrasi SIM.
Ilustrasi SIM. /Gede Apgandhi Pranata

Datangi Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM terdekat, lalu ambil formulir pendaftaran dan isi secara lengkap.

Baca Juga: 100% WORK!!! Kode Redeem FF 19 November 2021 Server Indonesia

Kemudian bawa semua dokumen dan formulir kepada petugas SIM untuk diperiksa.

Lakukan proses pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan untuk SIM baru, tunggu hingga proses SIM selesai dan diberikan petugas.

Pastikan masa berlaku SIM tersebut belum habis atau masih aktif. Biaya SIM hilang atau rusak sama dengan perpanjangan atau pembuatan SIM baru.***

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah